Gebrakan Plt KPK Melumpuhkan Kewenangan KPK

Gebrakan Plt KPK Melumpuhkan Kewenangan KPK

Baru menjabat sebagai Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki telah melakukan terobosan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dipastikan mengecewakan serta memberikan pesan buruk kepada publik dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi karena mereka merasa KPK akan terus dilemahkan.

Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch ( ICW), Emerson Yuntho mengatakan, KPK terlalu cepat menyerah karena belum melakukan upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan. Hal ini menjadi pertanyaan apakah Plt pimpinan KPK ingin menyelamatkan KPK atau menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Karenanya jangan sampai keputusan ini menjadi tingkah segelintir oknum Plt Pimpinan KPK.

"Proses pengajuan kasasi juga masih berjalan. Kalaupun ditolak, KPK masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Pelimpahan kasus ini juga rawan disalahgunakan dalam kepentingan oknum untuk penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Budi Gunawan (BG). Dalam hal ini sulit bagi Kepolisian dengan objektif menangani kasus yang melibatkan  jenderal polisinya karena konflik kepentingan dan membela semangat korps (espirit de coprs). Kejaksaan juga sering menghentikan suatu kasus korupsi (SP3) yang ditangani tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sebelumnya dugaan kepemilikan rekening yang tidak wajar terhadap 17 jenderal polisi, ketika ditangani oleh internal kepolisian justru dianggap wajar. Selain ini Jaksa Agung Prasetyo merupakan politisi dari Partai Nasdem.  Yang mendukung BG Calon Kapolri," ujarnya.

Emerson juga menegaskan, dalam pertemuan tiga pemimpin penegak hukum, yang dibahas hanya pelimpahan kasus BG, tanpa berupaya menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini menunjukan pelimpahan kasus BG dimaksudkan untuk menghentikan kasus tetapi proses kriminalisasi BW dan AS tetap berjalan.

"Proses hukum terhadap keduanya adalah upaya balas dendam dari penegakan hukum (malicious investigation = penyidikan dengan itikad buruk, dengan niat jahat). Kesan adanya malicious investigation sangat kuat terjadi dalam kasus yang menimpa BW," tegasnya.

Sementara itu, Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, dampak dari penyerahan kasus yang dilakukan KPK hanya akan merugikan KPK sendiri. Akibatnya publik akan ragu pada upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang dilakukan oleh oknum petinggi penegak hukum.

Sedangkan dalam jangka panjang, pelaku korupsi lainnya yang ditangani KPK akan meminta perlakuan yang sama seperti BG. Akibat dari putusan Hakim Sarpin sudah ditiru oleh tersangka korupsi lainya seperti Suryadharma Ali, Sutan Batoegana, maupun Fuad Amin.

"Kemungkinan akan muncul para tersangka lain yang mengajukan praperadilan melawan KPK. Setelah dimenangkan hakim praperadilan, mereka juga akan berlomba meminta agar kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian," papar Lola.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan