Gaji DPR Rp 48 Juta
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan mendapat kenaikan pendapatan Rp 23,5 juta. Usulan kenaikan pendapatan yang digodok Badan Urusan Rumah Tangga DPR pada Februari lalu itu masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2006. Kenaikan ini untuk menaikkan kinerja Dewan, kata anggota badan itu dari Fraksi Keadilan Sejahtera, R.B. Suryama, kemarin di gedung MPR/DPR.
Kepastian kenaikan itu, kata Suryama, karena dalam APBN sudah tercantum kenaikan anggaran DPR dari Rp 750 miliar menjadi Rp 1,139 triliun. Dari jumlah tersebut, pos terbesar diperoleh dari tunjangan operasional khusus Rp 15 juta.
Tunjangan itu adalah pos baru dalam alokasi dana DPR. Total take home pay yang didapat anggota Dewan pada 2006 menjadi Rp 48,5 juta dari sebelumnya--pada 2005--Rp 25 juta. Jumlah itu sudah dipotong pajak 15 persen.
Dalam surat Sekretaris Jenderal Faisal Djamal kepada Menteri Keuangan pada Juni lalu, DPR dan sekretariat jenderal memerlukan dana tambahan untuk 2006 lebih dari Rp 345 miliar.
Keputusan kenaikan pendapatan anggota Dewan dan kepresidenan dikritik karena eksekutif dan legislatif dianggap tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Misalnya saja, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ia mengatakan, kenaikan pendapatan pejabat negara merusak rasa keadilan rakyat. Pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti, juga menilai senada. Tindakan eksekutif dan legislatif berbagi rezeki di atas penderitaan rakyat, ujarnya.
Namun, tidak semua anggota Dewan senang menerima tunjangan Rp 10 juta ataupun Rp 23,5 juta tahun depan. Politikus Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengatakan, Tidak akan saya ambil. Dia merasa di-fait accompli karena merasa tidak mengetahui penyusunan anggaran tersebut.
Suryama, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan, seharusnya Dewan bisa menaikkan tunjangan operasionalnya tanpa harus menerima uang tunai. Itu baru orang percaya (untuk meningkatkan kinerja), katanya. YOPHIANDI
Sumber: Koran Tempo, 29 Oktober 2005