Forum Reformasi Haji Minta Presiden Tolak Usulan Kenaikan Ongkos Haji 2009

Forum Reformasi Haji yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Rabithah Haji Indonesia, Advokasi konsumen Muslim Indonesia, Tim Independen Pemantau Haji hari kamis, 4 Juni 2009 jam 14.00-16.00 melakukan pertemuan dengan Dewan Pertibangan Presiden yang diwakili oleh Prof Emil Salim dan KH  Maaruf Amin.

Pertemuan ini terkait dengan rencana dikeluarkannnya Keputusan Presiden untuk mengesahkan biaya penyelenggara ibadah Haji  tahun 2009. Koalisi meminta PResiden untuk menolak rencana kenaikan haji sebagaimana diusulkan oleh DPR dan Depag. (Surat Terlampir). Direncanakan Wantipres akan meminta keterangan Departemen Agama.   

Untuk lebih jelasnya dapat  menghubungi Firdaus Ilyas (Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW) Hp 0819820004.

No : 01/FH/VI/2009
Lamp.  : 1 berkas

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta

Perihal : Usul BPIH Alternatif dan Reformasi Penyelenggaraan Haji

Dengan Hormat, 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menyatakan bahwa ibadah haji diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

Tujuannya untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.  

Tapi dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan ibadah haji tiap tahun cenderung tertutup dan tidak akuntabel mulai dari penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),  pengadaan-pengadaan peralatan dan perlengkapan haji, hingga penggunaan Dana Abadi Umat. Akibatnya, pelayanan terhadap jemaah haji terus memburuk dan potensi korupsi makin meningkat.  

Dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, Forum Reformasi Haji yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Advokasi Konsumen Muslim Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Rabithah Haji Indonesia, memberikan beberapa usulan kepada Presiden Republik Indonesia.

Pertama, meminta Presiden menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Agama (Depag) yang menaikan BPIH tahun 2009/1430 H sebesar US$ 84. Alasan menaikan BPIH, seperti pemindahan pemondokan dari ring tiga ke ring satu dan dua serta kenaikan biayai konsumsi jemaah haji, kami nilai tidak mendasar.  

Berkaitan dengan pemindahan pemondokan, dalam data ICW dan Forum Reformasi Haji prosentasenya tidak significant. Kenaikannya hanya sebanyak 7 persen, dengan rencana komposisi  jemaah haji di ring satu (1) sebanyak 26,4 persen, di ring dua (2) dan tiga (3) sebanyak 73,6 persen. Selain itu, Depag dan DPR pun tidak menjelaskan kualitas pemondokan di semua ring tersebut.

Untuk konsumsi jemaah haji, Badan Pemeriksa Keuangan menilai harganya terlalu mahal. Misalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar SAR 20 sekali makan atau total SAR 300. Padahal di negara lain seperti Philipina hanya setengahnya, SAR 10 sekali makan atau total SAR 150. Padahal dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain.

Berkaitan dengan penurunan harga minyak dunia, biaya penerbangan yang menjadi komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji semestinya turun. Berdasarkan simulasi ICW dan Forum Reformasi Haji, pada rata-rata biaya minyak US$ 70 biaya penerbangan sebesar US$ 1.444, biaya minyak US$ 80 biaya penerbangan sebesar US$ 1.650, biaya minyak US$ 90 biaya penerbangan sebesar US$ 1.856, serta biaya minyak US$ 100 biaya penerbangan sebesar US$ 2.062.    

Oleh karena itu dalam penghitungan ICW dan Forum Reformasi Haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2009/1430 H semestinya lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Rata-rata penurunan sebesar 17,18 persen atau sebanyak US$ 584 atau Rp.5,8 juta dengan kurs Rp. 10.000.  

Kedua, meminta kelebihan ongkos penerbangan tahun 2008/1429 H dikembalikan kepada jemaah haji. Sewaktu BPIH tahun 2008/1429 H ditetapkan pada Mei dan Juni 2008, harga minyak dunia mencapai titik tertinggi, yaitu US$ 140/barel. Akan tetapi pada saat ibadah haji dilaksanakan, harga minyak dunia mencapai titik terendah, US$ 40/barel.

Berdasarkan hitungan ICW dan Forum Reformasi Haji, terdapat selisih biaya penerbangan akibat penurunan harga minyak dunia. Karena itu, terdapat biaya yang mesti dikembalikan kepada jemaah haji sebesar Rp. 1,278 triliun atau rata-rata  tiap jemaah Rp.6,6 juta.    

Ketiga, melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah haji. Terdapat masalah dalam kelembagaan dan pengelolaan terutama keuangan. Departemen agama memonopoli seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari penyusunan aturan dan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi.

Model pengelolaan yang monopolistik diikuti dengan ketertutupan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, penyelenggaraan haji kerap diwarnai oleh praktek korupsi. Sebagai contoh dalam rentang tahun 2002 hingga 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak penyimpangan yang berakibat negara dirugikan paling tidak senilai Rp. 700 milyar.   

Padahal anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat besar. Mulai dari setoran awal 817 ribu calon jemaah haji yang jumlahnya mencapai Rp. 17 triliun, dana efesiensi penyelenggaraan ibadah haji yang dimasukan dalam rekening Dana Abadi Umat, piutang-piutang kepada beberapa lembaga, serta saham di Bank Muamalat Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat dan Departemen Agama yang menaikan BPIH 2009/1430 H. Sebaliknya, presiden mesti menurunkan BPIH 2009/1430 H rata-rata Rp.5,8 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Mengembalikan kelebihan ongkos penerbangan jemaah haji tahun 2008/1429 H
  3. Mendorong reformasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan memperbaiki kelembangaa dan pengelolaan keuangan haji, termasuk didalamnya meninjau ulang hak monopoli departemen agama.

Demikian laporan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.  

Jakarta, 4 Juni 2009

Hormat Kami,
Forum Reformasi Haji

Danang Widoyoko  (Indonesia Corruption Watch), Ade Marfuddin (Rabithah Haji Indonesia), As'ad Nugroho (Advokasi konsumen Muslim Indonesia), Syahid Mulyono (Tim Independen Pemantau Haji)

Tembusan

  1. Dewan Pertimbangan Presiden
  2. Media

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan