Fenomena Whistleblower dan Pemberantasan Korupsi
Kasus penangkapan Mulyana W Kusumah mengejutkan banyak pihak. Banyak kalangan tidak menyangka kalau anggota Komisi Pemilihan Umum sekaliber Mulyana ternyata tertangkap tangan melakukan aksi penyuapan terhadap anggota BPK untuk merekayasa hasil audit terhadap KPU. Satu hal menarik dicermati dalam kasus penangkapan Mulyana adalah munculnya whistleblower (peniup peluit) yang, dengan keberanian dan kesadarannya mengungkap tindak kriminal. Ini merupakan indikasi positif untuk mewujudkan slogan pemberantasan korupsi yang selama ini gencar dikampanyekan pemerintah.
Secara historis, istilah whistleblower sering digunakan untuk merujuk seseorang yang berupaya mengungkap ketidakjujuran dan penyimpangan anggaran yang terjadi di mana ia bekerja. Upaya ini tentu bukan pekerjaan yang mudah dilakukan, terlebih jika kasus yang akan diungkap melibatkan atasan bahkan pimpinan mereka sendiri. Karena itu, risiko yang harus ditanggung para peniup peluit amat berat, mulai dari ancaman kehilangan pekerjaan sampai kemungkinan munculnya intimidasi tidak hanya terhadap mereka tetapi juga terhadap anggota keluarganya.
Sejarah perkembangan para peniup peluit di Amerika pun menunjukkan, tidak sedikit di antara mereka harus rela menanggung risiko kehilangan pekerjaan hingga beberapa tahun, bahkan beberapa di antara mereka kesulitan mendapat pekerjaan baru karena dipandang sebagai trouble maker atau biang kerok yang dikhawatirkan akan melakukan hal yang sama pada perusahaan atau institusi yang akan ditempatinya. Karena itu, tidak mengherankan bila majalah Times tahun 2002 menempatkan tiga orang peniup peluit sebagai Persons of the Year atas jasa-jasanya dalam mengungkapkan skandal dan penyimpangan anggaran yang terjadi di tiga institusi besar: Enron, FBI, dan WorldCom.
Apa alasan utama para peniup peluit rela membayar ongkos begitu tinggi, menjadi amat menarik untuk dikaji. Glazer dan Glazer (1986) melakukan studi terhadap 55 peniup peluit untuk mengungkapkan motif mereka meniup peluit meski mereka sadar akan risiko yang harus dibayar. Hasilnya, mayoritas peniup peluit mengungkapkan bahwa mereka memutuskan untuk meniup peluit berdasar keyakinan individual. Mereka berasumsi, suatu sistem yang korup hanya akan terjadi bila para individu yang menjalankan sistem itu juga korup. Dalam hal ini, kita hanya dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari proses korupsi itu atau menjadi kekuatan yang menentangnya. Secara umum bisa dikatakan, keyakinan individual yang dimiliki para peniup peluit bersumber pada tiga hal: nilai- nilai keagamaan (religious values), etika profesional (professional ethics), dan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat (social responsibility).
Ana Radelat (1991) juga memaparkan kajian menarik tentang fenomena para peniup peluit. Berdasar survei terhadap 233 peniup peluit, di mana 90 persen dari mereka harus kehilangan pekerjaan setelah meniup peluit, hanya 16 persen yang menyatakan berhenti untuk meniup peluit, sementara sisanya mengungkapkan akan tetap meniup peluit lagi bila mereka mendapat kesempatan melakukannya. Selain itu, mayoritas dari mereka bukan pegawai yang ingin sekadar mencari popularitas dengan meniup peluit, tetapi mereka adalah para pegawai berprestasi, memiliki komitmen tinggi dalam bekerja dan rata-rata berangkat dari latar belakang agama yang kuat. Selain itu, kajian ini juga menggambarkan beberapa tahap yang biasanya dilalui para peniup peluit. Setidaknya terungkap tujuh tahap yang harus dijalani para peniup peluit, mulai dari penemuan kasus penyimpangan, refleksi terhadap langkah-langkah yang akan diambil, konfrontasi dengan atasan mereka, risiko balas dendam dari pihak yang dilaporkan, proses hukum yang panjang, berakhirnya kasus, hingga tahap memasuki kehidupan yang baru setelah kehilangan pekerjaan. Memang, tidak semua tahap akan mudah dilalui para peniup peluit, bahkan terkadang karena terlalu panjangnya tahapan yang harus dilalui tidak jarang di antara mereka sampai harus mengalami pertolongan psikiatris maupun medis akibat tekanan-tekanan psikis yang harus mereka tanggung.
Kondisi ini sedikit mengalami perubahan ketika penderitaan mereka mendapatkan perhatian luas dari media, masyarakat, maupun pemerintah. Di Amerika telah muncul berbagai institusi, baik dari kalangan pemerintah maupun profesional, yang memperjuangkan nasib para peniup peluit. Salah satu institusi yang cukup lama memperjuangkan hak-hak para peniup peluit adalah GAP (Government Accountability Project) yang bermarkas di Washington DC. Kiprah GAP sebagai institusi independen cukup membantu para peniup peluit dalam menghadapi tingginya risiko yang harus mereka bayar, bahkan tidak sedikit para peniup peluit akhirnya memperoleh insentif dari kasus korupsi yang terungkap dan mendapat kembali pekerjaan yang sebelumnya harus mereka tinggalkan.
Optimalisasi peran peniup peluit
Berkaca pada realitas historis para peniup peluit di atas, setidaknya tiga landasan utama, yang dijadikan dasar untuk meniup peluit: nilai-nila keagamaan, etika profesional, dan tanggung jawab sosial, tentu saja merupakan nilai-nilai universal, yang semestinya juga dimiliki bangsa ini. Persoalan yang muncul adalah mengapa para peniup peluit seakan enggan untuk singgah dan membantu mengungkapkan kasus korupsi yang merajalela di negeri ini? Jawaban atas persoalan ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan, mengingat kadar korupsi yang terjadi di negeri ini sudah sedemikian akut. Budaya menggelembungkan anggaran, misalnya, tidak hanya didominasi oleh mereka yang memegang kekuasaan, tetapi telah dianggap sebagai hal lumrah untuk dilakukan siapa saja.
Karena itu dibutuhkan tidak hanya kesadaran kita. Akan tetapi, juga keberanian untuk mengatakan suatu kebenaran. Bukankah sebagian dari kita amat akrab dan mungkin sering mendengar kutipan hadis yang menyatakan, katakanlah yang benar walaupun pahit akibatnya? Memang perubahan internal dari individu tidak akan memberi pengaruh signifikan tanpa disertai keseriusan semua pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengubah sistem yang sudah telanjur korup ini.
Lebih jauh, untuk mengoptimalkan peran para peniup peluit dalam mewujudkan pemberantasan korupsi diperlukan adanya peraturan atau institusi independen yang memiliki kewenangan untuk memberi advokasi maksimal bagi para peniup peluit sehingga risiko-risiko yang harus ditanggung bisa diminimalisasi sedemikian rupa. Apabila jaminan atas keselamatan maupun kesejahteraan dari para peniup peluit benar-benar bisa dijalankan, maka potensi untuk mengungkapkan berbagai kasus korupsi di negeri ini tinggallah persoalan waktu. Rasanya, terungkapnya indikasi penyuapan yang dilakukan Mulyana bisa dijadikan indikasi, apakah si peniup peluit akan memperoleh jaminan itu ataukah ia yang harus menjadi korban dari ketidaktegasan sistem hukum di negeri ini. Semoga akan segera muncul para peniup peluit berikutnya guna mengungkap kasus-kasus korupsi dan penyimpangan yang terjadi.(Achmad Zainal Arifin Fulbrighter; Sedang Menempuh S2 Sosiologi di University of Northern Iowa, Amerika Serikat)
Tulisan ini diambil dari Kompas, 30 April 2005