FBI Tangkap Koruptor BLBI

Kemplang Rp 1,29 T, Hari Ini Mantan Dirut Bank Umum Servitia Di-Cipinang-kan

Pemerintah Amerika Serikat terus berbalas budi atas sikap kooperatif pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap negeri adidaya itu. Setelah membantu menangkap tersangka kasus Timika pekan lalu, FBI (Biro Intelijen Federal AS) sukses menangkap dan memulangkan David Nusa Wijaya, 44, buron kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) senilai Rp 1,29 triliun.

Mantan direktur utama Bank Umum Servitia yang divonis delapan tahun oleh MA (Mahkamah Agung) dalam putusan kasasi itu tiba kembali di tanah air kemarin siang, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan pesawat Thai Airways. David yang ditangkap di Los Angeles, Jumat (13/1) lalu, langsung digelandang dan diperiksa maraton di Mabes Polri. Rencananya, hari ini, pukul 11.00 WIB, dia akan diserahkan dari tim Mabes Polri yang menjemputnya ke AS kepada Kejaksaan Agung.

Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, tertangkapnya David berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Luar Negeri, dan pemerintah AS. Setelah diserahkan, ketua tim akan meneruskan kepada eksekutor untuk dieksekusi, kata Basrief dalam jumpa pers di kantornya kemarin.

David Nusa Wijaya kabur setelah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Karena itu, meskipun telah memiliki ketetapan hukum hingga vonis kasasi MA, David belum sempat dieksekusi pihak kejaksaan. Jika eksekusi hari ini dilaksanakan, David langsung dijebloskan ke sel Lapas Cipinang.

Ketika ditanya wartawan mengenai kronologi penangkapan David, Basrief mempersilakan para wartawan untuk menanyakan kepada tim dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Itu masalah teknis, saya kira besok (hari ini, Red) bisa tanyakan ke teman Mabes Polri, ujar pria yang hobi bermain tenis itu.

Saat ini, lanjutnya, kejaksaan sedang memeriksa beberapa aset milik David yang berada di Indonesia. Di antaranya, tanah, bangunan ruko, dan rumah. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Jakarta dan luar Jakarta. Antara lain, Tangerang, Cipondoh, Kebun Jeruk, Ciledug, Pluit, dan Penjaringan.

Bagaimana aset yang berada di luar negeri? Basrief mengaku masih belum mendeteksi harta David yang ada di luar negeri. Baru di dalam negeri saja, katanya.

Apakah dari pihak Amerika meminta kompensasi? Dia mengatakan bahwa kompensasi lebih berkaitan dengan aset. Kompensasi itu belum bisa dilaksanakan karena pihaknya belum menginventarisai aset milik David.

Dia mengatakan, pihaknya masih mengejar beberapa tersangka BLBI yang lain. Di antaranya, Edy Tansil, Bambang Sutrisno, Sudjiono Timan, Hartono dan Adrian Kiki Ariawan, dan Samadikun Hartono. Semuannya enam tersangka, termasuk David, katanya.

Ketika ditanya kapan pelaku lainnya akan ditangkap, dia mengatakan bahwa pihaknya bakal terus bekerja untuk mengejar para pelaku.

Berkali-kali saya katakan tim ini bekerja. Kita lebih baik banyak bekerja daripada banyak bicara. Karena itu, kita tetap bekerja. Kalau sudah berhasil, baru kita sampaikan, ujarnya. Bagaimana targetnya? Kalau dibilang target, saya selalu katakan as soon as possible, lebih cepat lebih baik, sambungnya.

David Nusa Wijaya adalah terpidana kasus BLBI yang telah diputus pengadilan, yakni putusan MA nomor 830.K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003, dengan pidana penjara delapan tahun dan denda 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 1.291.530.307.776, 84. David menghilang saat hendak dieksekusi.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat kemarin mengeluarkan keterangan pers terkait penangkapan dan pemulangan David. Pemerintah Amerika Serikat sangat senang telah dapat membantu Indonesia dalam kasus ini, demikian tulis siaran pers Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Disebutkan dalam keterangan pers itu, pemerintah AS memahami bahwa mengembalikan buron dan aset-aset curian dari luar negeri dalam kasus-kasus korupsi adalah prioritas utama penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah Amerika menantikan kerja sama selanjutnya dengan Indonesia dalam kasus-kasus lain pada masa yang akan datang.

Bantuan Amerika itu diduga sebagai balas budi atas sikap kooperatif pemerintah RI. Selain penegakan hukum bagi pelanggar HAM di Timtim, komitmen untuk menyelesaikan kasus Timika menjadi kunci yang mendorong pemerintahan George W. Bush membantu secara teknis penangkapan pelaku kasus Timika dan buron korupsi.

Namun, muncul juga spekulasi bahwa bantuan AS mengembalikan koruptor BLBI tersebut dengan komitmen AS mendapatkan bagian dari aset yang berhasil dikembalikan. (yog/naz)

Sumber: Jawa pos, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan