Faktor Politis Pengaruhi KPK
Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas mendu- ga ada faktor nonhukum yang mempengaruhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaruh itu terutama dalam penetapan tersangka ba- ru yang terlihat sangat lamban.
Analisis kami faktor politis sangat kuat mempengaruhi KPK. Ada tekanan politik yang membuat KPK lamban dan takut. Soalnya akan ada ekses besar dengan pengungkapan kasus KPU dan mempengaruhi kabinet pemerintahan SBY-Kalla, tutur anggota Koalisi LSM yang juga Pengacara Publik LBH Jakarta, Hermawanto, kepada Pembaruan di Jakarta, Sabtu (11/6).
Kasus dugaan korupsi KPU mencuat setelah Koalisi LSM melaporkan hal tersebut ke KPK. Koalisi LSM menduga penyelewengan dana pelaksanaan Pemilu 2004 lebih dari Rp 600 miliar.
Hermawanto mengatakan, seharusnya seluruh anggota KPU sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab sudah ada dua bukti kuat, yakni keterangan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien berikut saksi-saksi lainnya dan adanya anggota KPU yang menyerahkan dana.
Secara teori hukum sudah cukup yakni dua orang saksi dan alat bukti, kata Hermawanto.
Membantah
Sebelumnya, Hamdani mengatakan, semua anggota KPU menerima dana taktis yang dikumpulkannya dari berbagai rekanan KPU dalam pengadaan logistik Pemilu 2004.
Dalam berbagai kesempatan Hamdani mengatakan, setiap anggota menerima dana US$ 105.000.
Dari tujuh anggota KPU, dua orang sudah mengembalikan dana ke tim penyidik KPK, yakni Daan Dimara sebesar US$ 30.000 dan Rusadi Kantaprawira sebesar US$ 7.804.
Sedangkan lima anggota lainnya membantah menerima dana taktis.
Sementara itu, pengacara PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (Bumi Putera) Tasman Gultom mengakui ada orang KPU meminta komisi sebesar 34 persen dari nilai total premi asuransi jiwa lima juta petugas Pemilu di seluruh Indonesia sebesar Rp 14,8 miliar. Komisi sebesar US$ 536.190 atau sekitar Rp 5 miliar itu diminta pertengahan Juli 2004 atau seusai pemilihan presiden tahap pertama.
Itu resmi, ada surat permohonan dan tanda terimanya, ujar Tasman ketika mendampingi kliennya, Fauzi Darwis, Direktur Utama Asuransi Umum Bumi Putera Muda yang diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (10/6), mulai pukul 08.30 WIB.
Dikatakan, permintaan dari orang KPU itu disampaikan dua agen Bumi Putera, yakni Sri Haryanti, salah satu agen asuransi Bumi Putera dan Mualim Muslich, mantan direktur di Bumi Putera.
Kepada wartawan Tasman mengakui, meskipun pemberian potongan 34 persen kepada KPU itu di atas batas standar, namun semuanya sudah dihitung. Dalam industri asuransi pemberian diskon merupakan hal wajar. Dia menambahkan, seusai pemilihan presiden tahap pertama perusahaannya mendapat profit. (Y-4)
Sumber: Suara Pembaruan, 13 Juni 2005