F-PKS Sampaikan Protes ke BK DPR; ICW: Parpol Hendaknya Hormati Badan Kehormatan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menyampaikan nota protes atas keputusan Badan Kehormatan DPR yang menjatuhkan sanksi kepada seorang anggotanya, yaitu Fahri Hamzah, atas tuduhan pelanggaran kode etik karena menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq, didampingi Wakil Ketua F-PKS Zulkieflimansyah, menyerahkan nota protes itu secara resmi kepada pimpinan DPR, Rabu (18/7). F-PKS meminta keputusan BK dibatalkan dengan alasan, uang yang diterima Fahri adalah kompensasi jasa profesional dan diberikan sebelum menjadi anggota DPR. Dasar F-PKS adalah pernyataan tertulis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di atas kertas bermeterai tertanggal 17 Juli 2007.

Kami minta putusan BK ditinjau kembali, sebab ada kesalahan prosedur dan kewenangan, ucap Mahfudz.

Fraksi Partai Golkar, pada 13 Juli lalu, juga melayangkan protes kepada BK DPR yang meneruskan kasus seorang anggotanya, Awal Kusumah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ditandatangani Wakil Ketua F-PG Darul Siska dan Wakil Sekretaris Syamsul Bachri.

Ketua DPR Agung Laksono, saat ditemui pers, menegaskan, pimpinan DPR tak memiliki kewenangan mengubah putusan BK. Pimpinan Dewan bukan pada posisi mengubah, ucapnya.

BK DPR juga tetap bertahan pada posisinya. Argumen Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun (F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dalam menetapkan sanksi kepada Fahri, BK mendasarkan pada berita acara pemeriksaan dan keterangan Rokhmin serta Andin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi serta pembukuan DKP yang menyatakan tanggal penerimaan 11 Oktober 2004.

Putusan BK juga bersifat final dan mengikat karena sanksi yang diputuskan BK langsung disampaikan pimpinan DPR kepada anggota atau dibacakan pimpinan DPR di rapat paripurna.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengaku tidak puas dengan putusan BK karena ada yang diloloskan, tapi ada juga yang diteruskan ke KPK. Namun, dia mengharapkan pimpinan fraksi tetap menghormati keputusan itu. Putusan BK ini harus dilihat sebagai cara untuk meningkatkan akuntabilitas politik dari wakil rakyat. Jangan dipersoalkan prosedurnya, paparnya.

Putusan BK juga jangan disamakan dengan putusan pengadilan yang harus ketat pada aturan normatif. Tapi, harus dilihat sebagai diskresi politik. (sut)

Sumber: Kompas, 19 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan