Erry Riyana: Masa Jabatan Busyro Empat Tahun

Sejak pelantikan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2010, masa kepemimpinan Busyro hingga kini masih diperdebatkan.

Dalam Surat Keputusan Presiden  Nomor 129/P Tahun 2010 disebutkan, Busyro bertugas sampai 2012, sesuai masa tugas pimpinan KPK periode kedua. Namun sejumlah pihak berpendapat Busyro seharusnya memimpin Komisi ini hingga empat tahun, sesuai pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Memang UU KPK memungkinkan terjadinya perbedaan tafsir, karena itu harus ditafsirkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pleno pengujian Pasal 34 UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/5/2011).

Demikian petikan wawancara Farodlilah dengan Erry Riyana:

Menurut Anda, berapa tahun masa kepemimpinan Busyro Muqoddas?

Saya rasa akan lebih baik jika empat tahun, tidak musti serempak dengan pimpinan KPK lainnya. Penggantian berjenjang ini penting agar kebersamaan lebih terjamin, dibandingkan kalau semua pimpinan adalah orang baru dan hanya mendapat laporan dari bawahan. Karena bawahan tidak paham dinamika yang terjadi dalam rapat-rapat pimpinan, juga menyangkut hubungan pimpinan dengan pihak-pihak lain.

Bagaimana sebenarnya mekanisme penggantian pimpinan KPK, khususnya ketika terjadi penggantian di tengah jalan?

Bunyi UU KPK memang memungkinkan terjadinya perbedaan tafsir. Kepres pengangkatan memutuskan masajabatan Busyro sampai 2012, sesuai rekomendasi dari DPR, tapi bertentangan dengan pendapat sejumlah pihak. Karena itu harus ditafsirkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

DPR merujuk tafsir ini pada mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR/DPRD, juga sejumlah komisi yang menggunakan mekanisme masa jabatan sesuai masa tugas lembaga. Bagaimana dengan KPK?

Ada berbagai mekanisme, tidak harus seragam semuanya, harus serentak atau berjenjang. Mekanisme ini (berjenjang) khusus untuk untuk lembaga-lembaga independen yang konektivitasnya harus terjaga sebagai alat kontrol, misalnya KPU, MK, MA, dan KPK. Untuk komisi atau lembaga yang lain, seperti Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Penyiaran, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak ada masalah dilakukan secara serempak karena tidak ada dimensi penegakan hukum.

Apa dampak bagi KPK bila penggantian pimpinan dilakukan serempak?

Pengalaman empiris di KPK, dominasi ketua terjadi karena ada seseorang yang tidak paham asas kolektif kolegial, sementara tidak ada contoh dari pimpinan terdahulu. Pada pergantian pimpinan periode dua, yang dilakukan secara serentak, tidak ada anggota lama yang terpilih, yang lebih tahu dan bisa bercerita tentang dinamikan yang terjadi.

Apakah tidak ada masa peralihan antara pimpinan lama dan baru?

Ada, tentu saja ada. Ada laporan dari pimpinan lama, juga koordinasi. Tapi hal itu tidak terlalu efektif karena biasanya pimpinan baru punya perspektif baru.

Kalau saja da pimpinan lama yang terpilih, akan lain ceritanya. Kalau misalnya, Pak Amin sunaryadi (mantan pimpinan KPK) kembali terpilih di periode kedua ini, Antasari mungkin tidak akan terlalu mendominasi, karena ada kontrol kuat.

Keppres menetapkan masa jabatan Busyro sampai 2012, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit bahwa Busyro menggantikan Antasari. Bagaimana kemungkinannya setelah uji materiil MK?

Kalau MK memutuskan empat tahun, maka selesai. Keppres itu bisa direvisi, disesuaikan dengan putusan MK. Justru ini yang kita perjuangkan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan