Endus Indikasi Politik Uang

SELAMA perhelatan pilpres putaran kedua 20 September lalu, Panwaslu Sumenep menginventarissai empat persoalan. Namun, menurut Wakil Ketu Panwaslu Sumenep Hasan Basri, hingga kemarin belum ada tindaklanjut yang siginifikan.

Belum ada rekomendasi yang bersifat sebuah kesimpulan, katanya.

Empat persoalan yang ditemukan lembaga pimpinan Sudiyanto itu, terjadi pada minggu tenang dan hari H pilpres putaran kedua. Pertama, adanya indikasi money politics yang dilakukan kedua tim kampanye pasangan capres-cawapres. Pemberian sejumlah barang pada masyarakat, seperti sarung, kaos, cangkul, dan mie instan, terjadi pada minggu tenang.

Sayangnya, kata Hasan, tengara adanya praktik permainan uang itu sebatas laporan informal. Secara formal, masyarakat yang memberitahukan adanya bagi-bagi barang pada minggu tenang tersebut melalui telepon, tak ada yang datang untuk melaporkan secara resmi. Kita kesulitan saksi. Sehingga, pelacakan informasi ini jadi terputus, ujarnya.

Kedua, pada hari H pilpres, sejumlah KPPS melakukan proses penghitungan perolehan suara sebelum waktunya. Sekitar pukul 12.00, proses penghitungan di sebuah TPS di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan telah selesai. Padahal, jumlah pemilih yang mestinya hadir untuk mencoblos belum lengkap.

Sesuai aturan, terang Hasan, KPPS harus menunggu sampai pukul 13.00. proses penghitungan dimungkinkan dilakukan sebelum pukul 13.00, bila semua pemilih telah menyalurkan hak politiknya dan disepakati saksi yang hadir. Di TPS 1 Desa Pragaan Laok itu, dari 288 pemilih yang hadir baru 167 pemilih. Tapi sudah dihitung, ungkapnya.

Kondisi itu membuatnya prihatin. Sebab, di Kecamatan Bluto, KPPS relatif tertib dan menunggu proses pemungutan suara sampai pukul 13.00. Perbedaan sikap ini dilihatnya sebagai kurangnya sosialisasi pada KPPS. Sehingga, aturan main yang mestinya diterapkan kurang diindahkan. Kita sayangkan itu, keluhnya.

Ketiga, dari penelusuran panwaslu selama hari H, ternyata di sejumlah TPS banyak yang tidak ada saksinya. Tentunya, ini berpotensi komplain. Seharusnya tim kampanye menempatkan seorang saksi di tiap TPS untuk mengantisipasi hal-hal yang kurang diinginkan. Faktanya seperti itu. Sejumlah TPS tak ada saksi sama sekali, tambah Hasan.

Keempat, terjadinya pemungutan suara lanjutan di TPS VII, TPS VIII, dan TPS IX Dusun Komirian Desa Guwa Guwa Kecamatan Ra

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan