Enam Pejabat Diperiksa; Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan Jalan Simpang Susun
Enam pejabat Pemerintah Kabupaten Serang diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (30/5). Mereka diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang susun senilai Rp 14 miliar.
Keenam pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah RA Syahbandar, Asisten Daerah (Asda) I Ismail Ismanto, Asda III Alam Darussalam, Kepala Bagian Umum Ujang Jumala, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Fairu Jabadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Arslan. Seorang pejabat lain, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Imam Sanjadirja tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu mulai diperiksa pukul 13.00 di aula Kejati Banten. Mereka diperiksa enam jaksa, yakni Yuswandi, Mustakim, Bambang Jawahir, Rahmat Riono, Cakra, dan Candra.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan simpang susun di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Serang, sebesar Rp 14 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2006 sebesar Rp 8 miliar dan APBD Serang tahun 2006 senilai Rp 6 miliar.
Dalam APBD disebutkan, dana Rp 14 miliar dialokasikan untuk membayar ganti rugi tanah warga seluas 12 hektar. Namun ternyata, tim sembilan yang menangani masalah pembebasan lahan hanya dapat membebaskan lahan seluas tujuh hektar. Padahal, seluruh anggaran telah habis digunakan.
Kejati Banten menduga adanya penggelembungan atau mark up anggaran dalam pembebasan lahan itu. Motifnya, dengan menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan dan mengubah jenis serta mengubah status tanah warga.
Harga tanah sesuai NJOP yang sebelumnya senilai Rp 30.000 per meter persegi dinaikkan menjadi Rp 380.000. Adapun jenis lahan yang dibebaskan, diubah dari tanah sawah menjadi tanah darat. Begitu pula status tanah, diubah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Fiedaus Dewilmar menyebutkan, Para pejabat diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dana pembebasan lahan jalan simpang susun di Desa Julang sebesar Rp 14 miliar.
Pejabat lain
Kejati Banten akan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banten yang diduga terkait dalam pembebasan lahan interchange. Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Kepala Desa Julang, Camat Cikande, dan sejumlah warga juga akan dimintai keterangan seputar proses pembebasan lahan.
Pembangunan jalan simpang susun itu digagas pada tahun 2005 dan mulai dilaksanakan tahun 2006. Jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 30 meter itu dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di wilayah Serang timur. (nta)
Sumber: Kompas, 31 Mei 2007