Enam Kasus Korupsi di Maluku Dilimpahkan ke Kejaksaan [21/07/04]

Enam kasus korupsi

yang terjadi selama tahun anggaran 2002- 2003 di Maluku kini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Pelimpahan ini langsung dilakukan pemerintah Provinsi Maluku setelah dilakukan secara sinergis dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Maluku, Drs J. Pattinama kepada wartawan, Rabu (21/7/2004) di kantor Gubernur Maluku, Jl Pattimura, Ambon. Ada enam kasus yang telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses hukum, ungkapnya.

Enam kasus tersebut terdiri dari, dua kasus di Kabupaten Buru yakni, penyimpangan proyek senilai Rp 980 juta dan Dinas Pertanian Rp 400 juta. Kabupaten Maluku Tenggara yakni kasus Kolsergate bernilai Rp 3,5 miliar dan Dinas Perkebunan dengan kerugian negar Rp 500 juta.

Sementara untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), lanjut Pattinama, kasus Kawasan Tertinggal (Kater) dengan nilai Rp 1,2 miliar. Sedangkan kasus penyimpangan beras pengungsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku senilai Rp 4 miliar.

Semua kasus ini berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan yang sudah disidangkan kasus Kolsergate dan Kater. Sementara kasus lainnya akan disidangkan dalam waktu dekat ini, ujarnya.

Sementara untuk kasus proyek dermaga Tual ditangani langsung pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Untuk kasus ini KPK sendiri yang menanganinya setelah terlebih dahulu melakukan penyelidikan di Tual, karena kasus ini berkaitan dengan pejabat pada Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta, jelasnya

Di lain sisi, lanjut Pattinama, pihaknya sedang mempelajari berbagai kasus yang juga terindikasi merugikan negara. Misalnya kasus air bersih di Tual Maluku Tenggara, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjutinya.

Pesimis

Menyikapi persoalan ini, sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Maluku, Kutni Tuhepaly, kepada detikcom di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Jl Ina Tuny Ambon menyatakan pesimis terhadap kinerja pihak Bawasda yang selama ini menampakkan kelambatan dalam menangani berbagai persoalan korupsi di Maluku.

Susahlah jika Bawasda yang menanganinya. Seharusnya ditangani oleh lembaga independen semacan KPK. Bagaimana pemerintah mau mengawasi pemerintah, tandasnya pesimis.

Tekanan juga datang dari kalangan organisasi kepemudaan (OKP) yakni, PMII, HMI, PMKRI, IMM. Menurut mereka, sudah sepantasnya KPK turun langsung ke Maluku untuk menyikapi berbagai persoalan korupsi yang sudah sangat kronis di Maluku.

Kami minta agar KPK dapat melihat kondisi yang terjadi di Maluku. Dan ini sudah sangat kronis, ujar ketua PMII cabang Ambon, Syahrir Rumluan kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon.

Hal yang sama disampaikan Paulus, yang juga ketua presidium PMKRI Cabang Ambon. Mestinya KPK harus turun dan melihat secara langsung persoalan korupsi di Maluku, begitu juga masalah sosial lainnya dan tentunya semua pihak yang menginginkan pembersihan korupsi di Maluku membantu kinerja KPK, jika KPK benar-benar turun, pintanya.(nrl)
Kontributor: M.Hanafie Holle

Sumber: detik.com, 21/07/2004 16:42 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan