Enam DPRD II di Sumbar Bermasalah; Puluhan Anggota Terlibat Korupsi [04/06/04]

Belum pantas saya menerima penghargaan sebagai Pejuang Antikorupsi 2004, karena masih banyak kasus korupsi di Sumatra Barat yang belum dituntaskan. Namun demikian, terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih kepada Masyarakat Profesional Madani (MPM) yang telah memberikan penghargaan ini.''

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Muchtar Arifin saat menerima penghargaan berupa cendera mata yang bertuliskan Pejuang Antikorupsi 2004, di Padang, baru-baru ini. Selain Muchtar Arifin, Ketua MPM Jakarta Ismed Hasan Putro juga memberikan penghargaan yang sama kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Bustami Nusyirwan.

Penghargaan tersebut diberikan menyusul vonis bersalah kepada 43 anggota DPRD Sumbar yang terlibat korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp5,9 miliar oleh Majelis Hakim PN Padang, pada 17 Mei 2004. Vonis itu berupa penjara 24-27 bulan, ditambah lagi denda masing-masing anggota Dewan Rp100 juta dan diharuskan mengembalikan hasil korupsi wakil rakyat itu.

Muchtar Arifin bukan asal ngomong, kasus korupsi di Sumbar masih banyak yang belum dituntaskan. Selain DPRD I Sumbar dan DPRD II Kota Padang tersandung kasus korupsi, enam DPRD di Ranah Minang kepleset kasus yang sama, antara lain DPRD II Sawahlunto Sijunjung, Batusangkar, Pasaman, Payakumbuh, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan.

Namun, wakil rakyat di enam DPRD yang diduga terlibat korupsi itu belum ada yang diseret ke meja hijau, karena masih dalam proses penyidikan. Dalam sambutannya, Muchtar Arifin mengakui telah menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan negeri (kejari) di Sumbar untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang jumlahnya puluhan miliar rupiah. ''Kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kasus korupsi ini menjadi prioritas saya,'' tandasnya.

Modus

Modus korupsi yang dilakukan lembaga legislatif di daerah yang berfalsafah Adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah ini, kebanyakan penyusunan anggaran Dewan tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. ''Memang ada juga modusnya di luar PP, tetapi tidak terlalu banyak,'' ujar Muchtar Arifin.

Sementara itu, sebanyak 35 anggota DPRD II Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2002 senilai Rp1 miliar, sedangkan 20 anggota DPRD II Batusangkar Kabupaten Tanah Datar sedang dalam penyidikan dugaan korupsi APBD 2002 senilai Rp716 juta. Selanjutnya, 45 anggota DPRD II Kabupaten Pasaman juga dalam penyidikan, penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,57 miliar. Anggaran sebesar Rp1,57 miliar itu digunakan untuk pembayaran asuransi jiwa 45 anggota DPRD, melalui Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912.

Hal yang sama, di Kabupaten Padang Pariaman ditemukan pos pengeluaran Dewan yang dilakukan 20 anggota Dewan sebesar Rp398,09 juta pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan, masih disidik kejari setempat. Sementara di DPRD II Pesisir Selatan, dugaan korupsi senilai Rp25 juta. ''Ada seorang anggota Dewan yang menerima gaji dobel. Sejak menjadi anggota Dewan, yang bersangkutan masih menerima gaji PNS sebagai guru,'' kata jaksa Teguh IMM dari Kejati Sumbar. Pembobolan APBD tak hanya dilakukan oleh para wakil rakyat. Para pejabat Kabupaten Kepulauan Mentawai juga diduga melakukan korupsi. Aliansi Masyarakat Mentawai (AMM) Kabupaten Mentawai Sumbar melaporkan dugaan korupsi di Mentawai kepada Kejati Sumbar pada 21 Maret 2003. Dalam laporan mereka, dugaan itu terdapat dalam APBD tahun 2002 senilai Rp28,9 miliar dalam dua pos anggaran.

Pertama, Sekretariat Daerah (Sekda) sebesar Rp24,7 miliar. Kedua, di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp4,27 miliar. Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti Kejati Sumbar.

Tim penyidik Kejati Sumbar menetapkan pada tahap awal memberkas empat orang tersangka utama senilai Rp7,6 miliar. Kini, pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Mereka itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Siritubui, Bendaharawan Rutin Rika Hasnita, Kepala Seksi Koperasi Deperindag Ardi, dan Kasubag Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Mentawai D Lubis, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Bonar Harahap/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan