Enam Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka; Korupsi Dana APBD Sebesar Rp1,125 Miliar [20/08/04]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kemarin, menetapkan enam anggota dan Sekretaris DPRD Kampar sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD kabupaten itu senilai Rp1,125 miliar.
Enam orang wakil rakyat yang menjadi tersangka itu adalah Ketua DPRD Kampar Syaifuddin Efendi bersama dua wakilnya, Yurmailis Saruji dan Imran Joni Hasibuan, serta anggota Syafrizal, Masnur, dan Mardanus. Seorang lagi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kampar bernama Junaidah Rahim.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati Riau memeriksa lima di antara tujuh tersangka itu. Sementara Mardanus dan Junaidah Rahim, kemarin, tidak dapat diperiksa karena tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Pemeriksaan terhadap Syaifuddin Efendi, Yurmailis Saruji, Imran Joni Hasibuan, Syafrizal, dan Masnur, berlangsung selama tiga jam. Mereka diperiksa secara terpisah oleh jaksa Rivai Abdullah, Waruwu, Syamsuir, dan Meacik.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Dimpuan Siallagan mengatakan, kelima anggota DPRD Kampar yang diperiksa itu tidak hanya diduga menggunakan dana APBD tahun anggaran 2004 secara tidak sah, tetapi dana APBD tahun anggaran 2002 dan 2003.
Dia menyebutkan, penyimpangan APBD 2004 dilakukan Dewan dengan mengalokasikan dana tersebut ke pos purnabakti untuk 45 anggota DPRD Kampar. Setiap anggota memperoleh bagian dana sebesar Rp25 juta.
Siallagan menambahkan, penggunaan APBD untuk dana purna bakti melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Juni 2004 dan mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditanya kemungkinan para tersangka ditahan, Siallagan mengatakan akan lebih dulu memproses kasus ini hingga keterangan para tersangka dan alat buktinya lengkap. Kita tunggu saja proses ini. Yang penting, pemeriksaan mereka terus berlangsung, ujarnya.
DPRD Kota Kendari
Sementara itu, setelah memeriksa sembilan anggota DPRD Kota Kendari pada Rabu (18/8) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kemarin, memeriksa delapan orang lagi anggota Dewan dalam kasus korupsi dana anggaran rutin sekretariat DPRD tahun anggaran 2003 sebesar Rp1 miliar.
Delapan orang anggota DPRD Kota Kendari yang diperiksa itu adalah Ilham Thalib, Dewiyati Tamburaka, Burhanuddin, Asmarani Edy Sul, Chalid Asyarullah, Hasan Batek, Zainuddin Manggilo, dan Andi Hasan.
Bagian Humas Kejati Sultra Ferlambang Sitorus yang juga terlibat dalam pemeriksaan itu mengatakan, salah seorang tersangka yang diperiksanya, Dewiyanti Tamburaka, mendapat 16 pertanyaan menyangkut penggunaan, pengelolaan dana rutin sekretariat pada 2003. Pertanyaan tim jaksa dijawab oleh Dewiyati tanpa berbelit-belit.
Berkaitan kasus korupsi di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) bersama sejumlah praktisi hukum dan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemarin, mendatangi Kejati NTB. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan korupsi yang telah melibatkan 18 tersangka.
Mereka yang mendatangi Kejati NTB antara lain anggota BEM Unram Iwan Wahyudi, Koordinator Development Watch (Dewa) Agus Wirawan, praktisi hukum Johan Balumbang, dan anggota DPRD NTB terpilih Johan Rosihan. Di kantor kejaksaan, mereka diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Soekarno Purwo didampingi Asisten Intelijen Djuwito Pengasuh dan Asisten Pidana Khusus Parwata Kesuma.
Di Makassar, sejumlah mahasiswa, kemarin, melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), minta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) HM Prasetyo menjelaskan perkembangan hasil penanganan kasus korupsi sebesar Rp18 miliar di DPRD Sulsel.
Dari Bandar Lampung dilaporkan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Lampung Wirdati Ali diberhentikan oleh Gubernur Lampung Sjahroeddin ZP karena tersangkut penyimpangan anggaran bernilai ratusan juta rupiah. Dia juga diminta mengembalikan uang negara yang diduga ditilapnya. (FA/HM/YR/SV/IH/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 20 Agustus 2004