Empat Tersangka Resmi Dicegah ke Luar Negeri

Empat tersangka korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan resmi dicegah ke luar negeri terhitung 7 Februari 2006 hingga setahun mendatang. Pencegahan terhadap Robert J Lumempouw, Ronny Kusuma Judistiro, Ali Mazi, dan Pontjo Sutowo tersebut sudah disampaikan ke tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia.

Kepala Humas Direktorat Imigrasi Cecep Supriatna Anwar menerangkan, pada Selasa kemarin pihaknya menerima surat Keputusan Kejaksaan Agung tanggal 6 Februari 2006 tentang pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka korupsi pengalihan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun tersebut.

Kuasa hukum Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin, melihat banyak keganjilan dalam kasus ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan