Empat Tersangka Korupsi Masuk Rombongan ke LN

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri meminta agar empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pemerintah Kota Kupang 2002-2003 senilai Rp4,5 miliar, diizinkan menghadiri pameran produk kerajinan NTT di Australia Utara.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Thimotius Hermanus menyebutkan para tersangka itu akan ikut dalam rombongan Wali Kota Kupang Semuel Kristian Lerik. Selain ke empat tersangka itu, juga terdapat beberapa nama pejabat daerah di antaranya Kapolresta Kupang AKBP Agus Nugroho, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Hindiyana bersama istri, serta Ketua Pengadilan Negeri Kupang Henry Salean dan istri. Jumlah rombongan sebanyak 15 orang.

Keempat tersangka korupsi itu adalah Ketua DPRD Kota Kupang periode 2004-2009 Dominggus Bolla, dan dua anggota DPRD Kota Kupang, Edwin Fanggidae dan Rudy Tonubesi, serta Kepala Bagian Umum Kota Kupang, Jefta Bengu. Keempat tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah anggota DPRD Kota Kupang periode 1999-2004.

Dominggus Bolla juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kupang terkait kasus pemalsuan tanda tangan daftar gaji almarhum mantan Ketua DPRD Kota Kupang, Mell Jacob, sedangkan Edwin Fanggidae menjalani proses hukum di polisi terkait pemilikan ijazah palsu.

Tembusan surat yang diperoleh Media kemarin menyebutkan, rombongan tersebut akan berangkat pada Juli 2005 dengan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Kupang 2005.

Keberangkatan rombongan tersebut mendapat kritik dari Direktur Penguatan Institusi dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lerry Mboeik serta sejumlah aktivis lainnya. Mereka mengirim surat keberatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Jaksa Agung.

''Kami minta Presiden tidak memberikan izin kepada muspida dan tersangka korupsi itu ke luar negeri,'' ujar Lerry di Kupang, kemarin.

Alasan penolakan tersebut karena saat ini masyarakat NTT sedang mengalami krisis pangan dan busung lapar yang berbuntut pada ditegurnya Gubernur NTT Piet Alexander Tallo oleh Presiden di Jakarta. Kasus busung lapar di Kota Kupang kemarin tercatat 12 orang, dan 217 orang lainnya menderita gizi buruk.

Kasus Manggarai

Di Jakarta, kemarin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana mengatakan KPK mengkaji kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Manggarai, NTT, Anton Bagul Dagur.

''Setiap laporan yang masuk akan kita kaji untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,'' kata Erry menanggapi laporan Forum Masyarakat Manggarai Jakarta (8/6), tentang dugaan korupsi di Manggarai yang melibatkan Anton Bagul Dagur.

Pengkajian yang dilakukan KPK, kata Erry, selain menyangkut materi laporan juga tentang proses penanganan kasus tersebut. Bila kasus korupsi itu sudah ditangani polisi atau kejaksaan setempat, KPK melakukan supervisi. Bila belum ditangani, akan ditangani langsung oleh KPK atau dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan setempat.

Dari Cirebon, Jawa Barat dilaporkan Kepala Desa (Kades) Cigobang, Kecamatan Pasaleman, berinisial Rsu, 39, ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Cirebon karena diduga memakan uang Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) senilai Rp16 juta.

Kapolres Cirebon, AKB Bambang Sukamto kemarin mengungkapkan tindakan Rsu merupakan bentuk pidana korupsi serta melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(PO/Hil/SR/X-6).

Sumber: Media Indonesia, 11 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan