Empat Rumah Bupati Blitar akan Disita; Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp68 Miliar

Sebanyak empat unit rumah beserta tanah milik Bupati Blitar Imam Muhadi segera disita oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp68 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Sriyono, penyitaan dilakukan setelah pihaknya memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Blitar. Rencananya, proses penyitaan dilakukan pada pekan ini.

''Kita sudah sepakat untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Imam Muhadi pekan depan. Tentang harinya, masih kita cari yang tepat,'' kata Sriyono kepada Media, kemarin.

Empat unit rumah beserta tanahnya yang bakal disita itu berada di lokasi terpencar, antara lain di Jl Jaksa Agung Suprapto 12, Kota Blitar. Rumah dan tanah ini atas nama Nurul Nahdiyah, istri Imam. Rumah lainnya berada di Jl Kali Berantas, Blitar, rumah di Jl Tanjung, dan rumah di Kelurahan Kauman, Kepanjen Lor, Kota Blitar. Tiga rumah terakhir seluruhnya atas nama Imam.

Sriyono memperkirakan, secara teknis pihaknya bakal mengalami kesulitan dalam menyita aset tersebut sebab rumah selalu dalam keadaan tidak berpenghuni. Padahal berdasarkan prosedur, penyitaan harus dilakukan saat pemilik rumah berada di tempat. ''Dari pantauan kita selama ini, semua rumah dalam kondisi tertutup tanpa penghuni,'' ujar Kajari Blitar.

Sriyono mengungkapkan, untuk mempermudah penyitaan, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi. Yakni, dengan membawa Imam yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng Sidoarjo ke Blitar untuk menjadi saksi atas penyitaan tersebut.

Sedangkan Malang Corruption Watch (MCW) menilai Kejari Kota Malang tidak serius dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di DPRD setempat sebesar Rp2,1 miliar.

''Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi DPRD Kota Malang Rp2,1 miliar. Kami melihat, itu hanya sebuah permainan,'' kata Koordinator Badan Pekerja MCW Kota Malang Lutfi J Kurniawan, kemarin.

Lutfi mengatakan itu berkaitan dengan penolakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi bernama Sri Rahayu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penolakan terjadi karena BAP tidak dilampiri surat izin pemeriksaan dari Gubernur lantaran Sri masih berstatus anggota DPRD.

Menurut Lutfi, tidak lengkapnya BAP tersebut karena Kejari Malang berupaya mengulur-ulur proses penyidikan yang akhirnya para tersangka bisa lepas dari jerat hukum. Apalagi, tambahnya, pengungkapan kasus tersebut dimulai dari awal kembali karena harus menunggu surat izin pemeriksaan Gubernur.

Gubernur Sumbar
Sementara itu, BAP Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Zainal Bakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar tahun anggaran 2002 senilai Rp5,9 miliar akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang pada 25 Januari mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Antasari Azhar, kemarin, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pengumpulan fakta dan data oleh tim penyidik selesai. Hingga saat ini sedikitnya 21 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari saksi pelapor hingga saksi ahli yang dihadirkan oleh Zainal.

Saat ini, kata Antasari, tim penyidik tengah menyusun rencana dakwaan, dan rencananya pada 15 hingga 18 Januari BAP, barang bukti dan tersangka diserahkan dari tim penyidik ke penuntut umum. Setelah itu, barulah BAP dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang. ''Saya menjadwalkan paling lama 25 Januari BAP Zainal Bakar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.''

Dari Kupang dilaporkan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi umum (DAU) Kabupaten TTS tahun anggaran 2004 sebesar Rp1,4 miliar. Menurut Kepala Polres (Kapolres) TTS Ajun Komisaris Besar (AKB) Jannes Sinurat, ketiga orang itu adalah Thomas Tefa, Otniel Nomeni, dan M Sunbanu.

Sedangkan 35 orang mantan anggota DPRD TTS periode 1999-2004 yang telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama masih menjalani pemeriksaan polisi. ''Ketiga tersangka diduga kuat turut terlibat dalam kasus tersebut,'' ujar Sinurat. (ES/BN/BH/PO/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 10 Januari 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan