Empat Petinggi Bank Mandiri Diperiksa; Kasus Kredit Macet PT Great River International
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin kembali memeriksa sejumlah petinggi Bank Mandiri sehubungan dengan dugaan kredit macet PT Great River International di bank tersebut.
Mereka yang dipanggil itu adalah Omar S. Anwar (direktur consumer banking Bank Mandiri), Taufik Hidayat P.J.S. (department head III CRG Bank Mandiri), Andreas Susetyo (information technology Bank Mandiri), dan Alexander Roemoekoy (mantan group head credit recovery Bank Mandiri).
Omar dkk dipanggil sebagai saksi. Materi pertanyaan menyangkut pembelian obligasi PT Great River International (GRI) senilai Rp 50 miliar. Materi lainnya adalah pemberian/penggunaan fasilitas cash loan dan non-cash loan dari PT Bank Mandiri kepada perusahaan tersebut. Pemeriksaan lancar. Semua saksi menjawab seluruh pertanyaan penyidik, kata Kapuspenkum Masyhudi Ridwan di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Tim penyidik beranggota enam jaksa. Mereka adalah Hasan Madani, Radja Nafrizal, Bima Suprayoga, Evi Kholis, Adi Prabowo, dan Bambang.
Menurut dia, dengan pemeriksaan tersebut, sampai sekarang telah diperiksa 21 saksi. Penyidik menduga, dalam kasus itu, potensi kerugian Rp 265 miliar. Sejauh ini, penyidik belum menentukan tersangkanya, jelas jaksa senior kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, itu.
Dari catatan Puspenkum Kejagung, kasus itu berawal dari langkah Bank Mandiri membeli obligasi GRI seharga Rp 50 miliar dan memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan itu sebesar Rp 212,120 juta (1 USD = Rp 9.400). Langkah itu diduga melawan hukum. Sebab, obligasi tersebut default dan kreditnya macet. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 8 Februari 2006