Empat Pengacara Pancing Kericuhan di Kantor KPK

Empat pengacara Wakil Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ramadhan Rizal dan Panitera Muda PT DKI M Sholeh kemarin memancing kericuhan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat pengacara: Firman Wijaya, Indrasyahnun Lubis, As Gumai, dan Arsan Yunus, memaksa diri masuk ke ruang kerja Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.

Mereka mau mengklarifikasi pernyataan Ruki dalam sebuah dialog dengan Hakim Agung MA Djoko Sarwoko di sebuah stasiun televisi swasta yang intinya tidak mau menyebutkan alasan penetapan Soleh dan Rizal sebagai tersangka kasus suap.

Ada pernyataan dari Ketua KPK yang bertentangan dengan undang-undang. Kita sudah menunggu empat jam untuk ketemu Ruki. Tapi dia tutup pintu, kata Indra kepada para wartawan yang mencegatnya di lobi Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta. Namun, Indra tidak menyebutkan secara gamblang undang-undang apa yang dilanggar oleh Ruki dalam konteks tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB Indra sudah terlihat bolak-balik di lobi Kantor KPK. Beberapa kali dia tampak menghampiri petugas keamanan KPK untuk meminta izin bertemu Ruki. Pada pukul 16.00, Indra dan tiga pengacara lainnya mulai bergerak masuk ke areal ruang kerja pimpinan KPK. Mereka terlihat berkerumun di depan ruang kerja Ruki.

Saya sudah melarang mereka masuk, tapi mereka memaksa, kata seorang petugas keamanan KPK.

Empat pengacara itu pun digelandang masuk ke ruang sekretaris pimpinan KPK oleh seorang staf KPK, Zikron. Empat orang itu berada di ruangan selama 15 menit sebelum akhirnya dipaksa keluar oleh tiga orang petugas keamanan.

Indra mengatakan kedatangan mereka bertemu Ruki bukan untuk mengintervensi proses penyidikan perkara.

Saya ada dua kapasitas. Pertama, sebagai pengacara dan kedua sebagai Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), kata dia ketika ditanya alasannya menemui Ruki.

Ia melanjutkan, Memang kalau di sini tempat penyidikan kami tidak bisa mengklaim apa yang dilakukan KPK? katanya dengan suara lantang.

Firman Wijaya menambahkan pihaknya mengetahui adanya larangan pimpinan KPK untuk menemui para pihak yang sedang beperkara seperti diatur dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, kata Firman, pihaknya menemui Ruki tidak dalam konteks itu.

Kita tahu ada larangan itu. Namun, kami tidak bicara dalam konteks itu, katanya.

Sementara itu, KPK kemarin kembali memeriksa Linda Purnomo, istri Abdullah Puteh, terkait kasus suap. Linda membantah dirinya menyediakan uang Rp250 juta yang diserahkan Popon kepada panitera PT DKI Jakarta. Tidak, ujarnya singkat. (CR-45/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 6 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan