Empat Pejabat Serang Tersangka Kasus Korupsi
Empat pejabat pemerintah Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan interchange senilai Rp 14 miliar. Penetapan tersangka ini seiring dengan ditingkatkannya status pengusutan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Yunan Harjaka, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kemarin.
Yunan belum bersedia menyebutkan nama-nama para pejabat yang jadi tersangka tersebut. Namun, kata dia, dari delapan orang yang sempat diperiksa dalam kasus ini, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diperiksa, antara lain, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serang R.A. Syahbandar, Asisten Tata Praja Serang Ismail Ismanto, mantan Camat Cikande Heru Laksono, dan Kepala Desa Cikande Faturahman. Selain itu, Kejaksaan telah memeriksa H Lutfi, calo tanah yang mengadakan lahan, kata Yunan.
Menurut Yunan, dari hasil penyelidikan, sudah ditemukan indikasi kerugian negara. Kami menemukan kerugian negara akibat adanya markup pembebasan lahan sebesar Rp 4,5 miliar, katanya.
Kejaksaan juga menemukan adanya penggelembungan anggaran dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan tersebut, dengan modus menaikkan nilai jual obyek pajak lahan, dari Rp 30 ribu menjadi Rp 380 ribu per meter. Jadi sudah ada indikasi kuat terjadi korupsi, katanya.
Menurut Yunan, proyek pembebasan lahan interchange tersebut menghabiskan anggaran Rp 14 miliar, yang berasal dari bantuan APBD Pemerintah Provinsi Banten (Rp 8 miliar) dan APBD Pemerintah Kabupaten Serang (Rp 6 miliar).
Dengan dana sebesar itu, seharusnya bisa membebaskan lahan 12 hektare sesuai dengan rencana, tapi kenyataannya yang bisa dibebaskan hanya 7 hektare, kata Yunan.
Asisten Tata Praja Pemerintah Kabupaten Serang Ismail Ismanto menyangkal dirinya menjadi tersangka. Saya memang pernah diperiksa. Tapi saya ragu kalau saya dijadikan tersangka, katanya. Ia mengaku terlibat dalam panitia pengadaan lahan interchange, tapi kedudukannya hanya sebagai anggota. FAIDIL AKBAR
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2007