Empat Pejabat Mentawai Dituntut Lima Tahun

Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana sisa APBD tahun anggaran 2002 sebesar Rp7,6 miliar masing-masing dituntut hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, kemarin.

Keempat pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai Ridwan Siritubui, Kepala Bagian Keuangan (Kabag) Keuangan D Lubis, Bendaharawan Sekda Rika Hasnita, dan Kepala Seksi (Kasi) Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan Kabag Keuangan Mentawai, Ardi.

Selain menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara, jaksa Yuspar juga meminta majelis hakim yang diketuai Bustami Nusyirwan untuk menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Bahkan, atas terhadap Ridwan, jaksa minta majelis hakim agar memerintahkan Sekda Mentawai itu uang pengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp3,2 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam sidang, jaksa Yuspar sempat mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, selama sidang berlangsung Ridwan dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Menurut Yuspar, selaku sekda seharusnya Ridwan menjadi panutan bawahannya, sehingga dapat menciptakan dan mengangkat citra Pemkab Mentawai sebagai kabupaten baru. ''Namun sebaliknya, perbuatan Ridwan dapat merusak citra pemerintahan Mentawai,'' ujarnya.

Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Rika Hasnita dan Lubis oleh jaksa selain dituntut hukuman penjara hanya diminta mengganti uang yang mereka korupsi masing-masing Rp2,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Menurut jaksa, Ardi tidak dituntut mengganti uang, karena APBD Mentawai adalah tanggung jawab Rika Hasnita dan Lubis. Meski Ardi pernah menjabat sebagai Kabag Keuangan Mentawai, tetapi hanya dua bulan.

Dalam persidangan sempat terungkap dana sisa APBD Kabupaten Mentawai sebesar Rp7,6 miliar sebagian digunakan untuk membangun kantor Polisi Resor (Polres) dan kantor Komando Distrik Militer (Kodim) Kabupaten Mentawai. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Mentawai Aztarmizi saat diajukan sebagai saksi kasus tersebut.

Menurut Aztarmizi, untuk pembangunan kantor Polres Mentawai dana yang dikeluarkan sebesar Rp1,2 miliar. Pencairannya dilakukan dua kali, tahap pertama sebesar Rp700 juta dan tahap kedua Rp500 juta. Sedangkan untuk pembangunan kodim, Bupati Mentawai Edison Saleleubaja menyerahkan dana sebesar Rp600 juta.

Dana tersebut, menurut Aztarmizi, diambil dari sisa APBD pada pos sekda. Hal ini juga dibenarkan oleh Rika Hasnita. ''Uang itu telah dikembalikan ke kas daerah, Pak,'' ujar Rika kepada majelis hakim Bustami Nusyirwan sambil memperlihatkan bukti-buktinya.

Aztarmizi mengaku tidak tahu alasan Bupati menggunakan dana sisa APBD untuk pembangunan kantor polres dan kantor kodim. ''Itu merupakan kebijakan Bupati,'' ujarnya.

Saat memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung pada 31 Maret 2004, Aztarmizi juga mengakui sisa APBD tersebut pernah dipinjamnya melalui Rika Hasnita sebesar Rp250 juta. Uangnya telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, dalam kuitansi yang diperlihatkan kepada hakim, dana yang dikembalikan hanya Rp105 juta (Media,1/4). (BH/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan