Empat Jaksa Terancam Diberhentikan
Kejaksaan Agung sedang memproses pemberhentian empat jaksa sebagai pegawai negeri sipil karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Meskipun demikian, keempat jaksa itu masih memiliki kesempatan untuk membela diri di dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).
Sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/7), saat ini pembentukan Majelis Kehormatan Jaksa sedang diproses.
Setelah mendengarkan pembelaan para jaksa bersangkutan, MKJ akan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. Selanjutnya, Jaksa Agung menjatuhkan keputusan akhir.
Hendarman menolak menyebutkan nama-nama jaksa tersebut dengan alasan Kejaksaan Agung harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kasusnya macam-macam sehingga dihukum berat. Ada yang menerima uang, katanya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo yang ditemui seusai jumpa pers menyebutkan, sanksi hukuman disiplin berat itu dijatuhkan oleh Bagian Pengawasan Kejagung setelah memeriksa keempat jaksa yang tersangkut kasus narkotika dan penyuapan itu.
Menurut MS Rahardjo, keempat jaksa itu berinisial NH, HN, CD, dan RB. Golongannya bervariasi, antara golongan III dan IV, kata Rahardjo.
Disinggung mengenai pengusutan tindak pidana penyuapan yang dilakukan jaksa tersebut, Rahardjo menegaskan, akan dilakukan setelah penjatuhan sanksi administratif.
Rahardjo membandingkan dengan kasus yang terjadi pada jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni yang diduga menerima uang saat menangani perkara dugaan korupsi di PT Jamsostek. Saat itu, Cecep dan Burdju diperiksa di Bagian Pengawasan Kejagung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan. Kalau kasus itu (Cecep dan Burdju) kan, bukti permulaannya sudah jelas, kata Rahardjo.
Sepanjang Januari hingga Mei 2007, tercatat empat jaksa dijatuhi hukuman disiplin ringan, 19 jaksa dijatuhi hukuman disiplin sedang, dan 12 jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat. (IDR)
Sumber: Kompas, 19 Juli 2007