Empat Bupati Diperiksa Korupsi

Tak hanya Wali Kota Bengkulu yang tersangkut kasus korupsi. Tiga bupati di NTT, yaitu Bupati Kupang Drs Ibrahim Agustinus Medah, Bupati Rote-Ndao Christian Nehemila Dillak SH, Bupati Flores Timur Felix Fernandez SHCN, dan Bupati TTS Drs Daniel A Banunaek, juga sedang disidik Kejati NTT. Bahkan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono sudah turun kepada Kajati NTT.

Bupati Kupang misalnya, tak bisa mangkir, karena 40 mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang sudah menjalani pemeriksaan Kejati. Bupati-Dewan terkait dugaan korupsi dana purnabakti senilai Rp 8.583.127.770.

Masalahnya, dana purnabakti bagi mantan 40 anggota DPRD Kabupaten Kupang, telah mendapat persetujuan Bupati Kupang Drs Ibrahim Agustinus Medah dan telah dipertanggungjawabkan dalam LPj di depan anggota DPRD terhormat.

Menurut Direktur Eksekutif PIAR NTT Ir Sarah Lerry Mboeik, proses hukum dugaan korupsi itu jangan hanya memeriksa mantan anggota dewan. Namun, justru seharunya orang nomor satu di Kupang. Jangan hanya 40 mantan anggota Dewan yang diperiksa. Bupati juga harus diperiksa apalagi sudah dipertanggungjawabkan bupati dalam LPj, tegas Lerry.

Selain bupati, lanjut Lerry semua anggota Komisi C dan Panitia Anggaran juga harus diperiksa karena mereka yang paling tahu dan merekalah yang menyusun anggaran. Bukan saja menyusun anggaran, mereka jugalah yang menyetujui anggaran tersebut. Mereka yang harus pertama diperiksa, tambah Lerry lagi.

Menurut Lerry, langkah awal lainnya yang harus dilakukan penyidik Kejati NTT adalah menyita dokumen neraca dan buku dana aliran kas dari tangan Sekretaris Dewan, sehingga bisa diketahui dana tersebut digunakan untuk apa saja. Mereka tentu akan berkelit sehingga kejaksaan harus jeli dan trampil dan lebih profesional untuk segera menyita dokumen tersebut, pinta Lerry. (vit)

Sumber: Jawa Pos, 8 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan