Empat Anggota DPRD Kembalikan Uang; Kasus Korupsi Dana Keluarga Dewan

Kasus dugaan korupsi dana ikatan keluarga anggota dewan (Igawan) Karanganyar sebesar Rp 187,5 juta yang melibatkan mantan anggota DPRD 1999-2004, terus disidik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Meski Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sumarso Dhiyono (Ketua Dewan Pembina Igawan/Ketua DPRD), Khojim (Ketua Igawan/Wakil Ketua DPRD), dan Sri Loso HS (Bendahara Igawan), namun baru empat dari 45 anggota Dewan yang mengembalikan dana tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari, Djumadi yang ditemui sejumlah wartawan kemarin, empat orang yang mengembalikan dana itu adalah Anwar Abdul Gani, Agustinus Kurniawan, MD Sutarno, dan Sutarno HS. Pengembalian itu ada yang dilakukan di Kejari sebagai barang bukti, ada pula yang langsung ke kas daerah melalui BPD Jateng Cabang Karanganyar.

Dikatakan, beberapa mantan anggota DPRD yang telah diperiksa, baik yang terpilih kembali maupun tidak, juga mengaku telah mengembalikan dana tersebut kepada mantan bendahara Igawan, Loso. Alasan pengembalian, adalah karena dana Igawan itu berasal dari pengurus; maka harus dikembalikan kepada pengurus.

Namun ketika Suara Merdeka mencoba mengonfirmasi, Loso mengaku tidak pernah menerima pengembalian dana (Igawan) itu dari siapa pun.

Sulit Kembalikan
Informasi di Kejari menyebutkan, tim penyidik bakal kesulitan meminta kembali dana Igawan sebagai barang bukti, kalau tidak ada sanksi maupun upaya paksa. Apalagi, terhadap mantan anggota Dewan yang kini sudah tidak menjabat lagi, dan tidak berhubungan dengan tugas-tugas kelegislatifan.

''Sejak awal, penyidikan kasus Igawan itu sudah keliru. Seharusnya, sebelum menetapkan tersangka, kejaksaan terlebih dahulu memaksa mereka mengembalikan uang tersebut ketika kasusnya dalam taraf penyelidikan,'' tandas sumber yang enggan disebut namanya itu.

''Mereka pasti tidak akan mengembalikan uang tersebut. Sebab, baik mengembalikan atau tidak, tidak ada pengaruhnya. Mereka tidak akan ditetapkan sebagai tersangka, sebab sudah ada tersangka, yaitu Sumarso Dhiyono, Khojim, dan Loso,'' tambahnya.

Kasi Pidsus, Yudhi Setiawan menegaskan, pihaknya meminta seluruh mantan anggota DPRD untuk menyerahkan kembali dana Igawan yang telah diterima. Jika sudah dikembalikan, dana tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

''Jika mereka tidak bersedia mengembalikan, lihat saja nanti hasil akhir penyidikan,'' tandas Yudhi.(G8-85a)

Sumber: Suara Merdeka, 10 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan