Emir dan Willem Akui Terima Uang; Dana dari Hamka Yandhu untuk Kampanye

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis dan anggota Komisi IX DPR, Willem Tutuarima, mengaku pernah menerima uang dari Ketua Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR Hamka Yandhu. Namun, mereka mengaku uang yang mereka terima tidak sebanyak yang disebut Hamka.

Bahkan, Willem, yang menjadi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR periode 1999-2004, mengaku uang itu berupa pinjaman.

Hal ini disampaikan Emir dan Willem ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, yang didakwa jaksa penuntut umum menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tahun 2003. Saat kejadian, keduanya adalah anggota Komisi IX DPR.

Emir mengatakan, ia pernah menerima uang dari Hamka senilai 2.500 dollar AS sewaktu hendak melakukan perjalanan. Ia juga pernah menerima uang lagi dari Hamka, sebesar Rp 75 juta, untuk keperluan kampanye dirinya pada Pemilihan Umum 2004.

Jaksa KMS Ronny mengklarifikasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Emir, yang menyebutkan bersedia mengembalikan dana Rp 250 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Ini di BAP Saudara mengembalikan Rp 250 juta, sementara di sidang Saudara menyampaikan menerima 2.500 dollar AS,” ujarnya.

Emir mengatakan, penyidik KPK menyampaikan, uang Rp 250 juta adalah uang titipan hingga perkara ini bisa dibuktikan di pengadilan. ”Hanya dititipkan. Saya tidak menerima Rp 250 juta. Pertama yang 2.500 dollar AS saya menerima Mei atau Juni. Sedangkan yang Rp 75 juta pada Juli atau Agustus,” katanya.

Saat ditanyakan uang 2.500 dollar AS itu untuk kunjungan ke mana, Emir Moeis menjawab, ”Kalau tidak salah kunjungan kerja atau kunjungan ke luar negeri. Saya lupa. Tetapi sepertinya kunjungan kerja.”

Emir juga mengatakan, ia tidak pernah tahu ada dana dari BI atau YPPI yang diberikan ke DPR.

Terima Rp 50 juta

Sedangkan Willem mengatakan, ia pernah menerima uang Rp 50 juta dari Hamka. ”Saya pernah utang dari Saudara Hamka Yandhu sekitar Mei atau Juni untuk memperbaiki rumah,” katanya.

Willem membantah bahwa ia menerima uang yang disampaikan melalui anggota DPR, Dudi Makmun Murod.

Willem juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah ikut Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kasus Bantuan Likuiditas BI. ”Saya tidak ikut pansus. Jadi, tidak tahu persoalan. Saya masuk, pansus sudah jalan. Sejak saya masuk sampai berhenti, tahun 2002 sampai September 2004 saya tidak ikut pansus,” kata Willem.

Hamka saat memberikan tanggapan mengatakan, uang yang ia berikan kepada Emir jumlahnya total Rp 300 juta, yang ia berikan secara bertahap.

Hamka juga mengatakan, untuk Willem, ia tidak pernah meminjamkan uang Rp 50 juta dan juga tak pernah memberikan Rp 50 juta. ”Tetapi jatah Saudara Saksi Kedua (Willem) dari Dudi Makmun Murod Rp 250 juta,” katanya. (VIN)

Sumber: Kompas, 13 November 2008

------------------

Emir dan Willem Akui Terima Uang

Dana BI Dianggap Uang Sahabat

Mantan ketua dan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004, Emir Moeis dan Willem Tutuarima, mengaku menerima uang dari rekannya di komisi, Hamka Yandhu. Pengakuan itu diungkapkan saat mereka menjadi saksi bagi Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu yang menjadi terdakwa kasus aliran dana BI.

Dalam kesaksiannya, Emir mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya adalah dana pelicin dari BI. Dia juga tidak mengetahui panitia khusus yang membahas amandemen UU BI. ''Yang saya ingat adalah pemberian USD 2.500 dari Pak Hamka sebagai bekal untuk kunjungan kerja," jelas Emir. "Saya menganggap dana itu bantuan dari seorang sahabat," sambungnya.

Emir juga mengaku pernah mendapat bantuan senilai Rp 75 juta dari Hamka. Namun, dia tidak menanyakan lebih lanjut asal fulus tersebut. "Pak Hamka waktu itu dengar saya lagi repot. Kemudian beliau memberikan dana itu," jelasnya. Dana tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pemilu.

Pada berita acara pemeriksaan, Emir mengaku telah menerima uang Rp 200-an juta dan digunakan untuk kampanye. Saat pengacara Hamka mencoba mengonfirmasi ini, Emir mengatakan, "Seingat saya ya 2.500 dolar dan Rp 75 juta. Pak Hamka hanya mau nolongin saya. Saya terharu. Itu tulus persahabatan dan saya harap Pak Hamka juga tulus saat memberikan itu."

Pada kesempatan itu, Emir membantah jika dia meminta uang kepada Hamka. "Hanya ditawarkan. Saya tidak minta. Mungkin saat itu lagi dalam ngobrol-ngobrol," jelasnya.

Willem Tutuarima memberikan pengakuan yang sama. Kepada hakim, dia menyebutkan pernah menerima pinjaman dari Hamka senilai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk membangun rumah. "Saya bangun rumah dengan dana pinjaman itu," jelasnya. Namun, waktu dia akan mengembalikan dana itu, Hamka justru menolak. "Sudah ambil saja," ujar Willem menirukan kata-kata Hamka saat itu.

Meski demikian, saat menjalani penyidikan KPK, keduanya justru mengembalikan dana tersebut kepada penyidik. ''Uang itu titipan kepada penyidik. Kalau tidak terbukti, bisa dikembalikan," jelasnya.

Rupanya pernyataan kedua legislator tersebut tidak sinkron dengan penjelasan Hamka. Menurut Hamka, Emir menerima uang darinya Rp 300 juta. "Uang itu saya serahkan dalam beberapa tahap," jelasnya. Dia juga menyatakan hanya memberikan rupiah. "Tidak pernah dolar," jelasnya.

Sedangkan uang untuk Willem senilai Rp 250 juta. Uang itu dititipkan kepada Dudie Makmun Murad, anggota DPR yang lain. (git/kim)

Sumber: Jawa Pos, 13 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan