Ekstradisi Koruptor Terganjal
Keinginan Indonesia untuk memulangkan para koruptor yang bersembunyi di Singapura, tampaknya, belum akan bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Hingga kini, sejumlah poin belum disepakati kedua negara. Akibatnya, kerja sama di antara kedua pihak (mutual agreement) terkatung-katung.
Menurut Menhan Juwono Sudarsono, pembicaraan soal ekstradisi koruptor dibahas bersamaan dengan kesepakatan kerja sama pertahanan (defence cooperations agreement atau DCA). Jadi, jika satu masih belum, yang lain juga tertunda, katanya usai menerima kunjungan kehormatan Menhan Singapura Teo Chee Hean di gedung Departemen Pertahanan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Menhan Singapura disambut upacara jajar kehormatan. Lantas, Juwono memperkenalkan para pejabat di lingkungan Dephan.
Juwono menjelaskan, ada enam butir hal yang belum disepakati dalam perundingan DCA antara Indonesia dan Singapura. Enam butir itu adalah hak tradisional untuk latihan, akses terhadap wilayah laut Indonesia, yurisdiksi, masa berlaku perjanjian, keikutsertaan pihak ketiga, dan penyelesaian perselisihan.
Alumnus London School of Economics itu mengatakan, dalam pertemuan terakhir kedua negara pada Januari lalu, masih ada perbedaan tafsiran tentang masing-masing butir tersebut. Termasuk soal hak tradisional untuk latihan. Akhir bulan ini TNI akan bertemu dengan Angkatan Bersenjata Singapura untuk membahas soal itu, tutur Juwono.
Lantas, hasil pembicaraan Mabes TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura itu akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bahan pertimbangan dalam pertemuan dengan PM Singapura Lee Hsien Loong pada 4 September mendatang.
Dalam kesempatan itu, Menhan Singapura Teo Chee Hean menilai wajar soal belum ada titik temu dalam pembicaraan tentang enam butir kesepakatan dalam DCA. Negosiasi terus berlangsung dan kami optimistis bahwa kedua pihak akan mencapai kata sepakat, ujarnya.
Menurut dia, hubungan kerja sama di antara kedua negara yang terangkum dalam DCA diharapkan mencakup semua aktivitas kerja sama pertahanan saling menguntungkan bagi kedua negara. Kerja sama latihan bersama berlangsung sejak 1990 antara TNI-AU dan Angkatan Udara Singapura. Lalu, pada 1994, TNI-AL dan Angkatan Laut Singapura. Pada 1999, ada kerja sama latihan antara TNI-AD dan Angkatan Darat Singapura.
Selain itu, lanjut dia, TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura bekerja sama dalam beberapa operasi lain, seperti penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami. Sejak saat itu, hubungan kedua negara menjadi semakin kuat, ujarnya.
Bagaimana perjanjian ekstradisi koruptor? Soal itu, Teo Chee Hean tidak bersedia menjawab. Saya kira itu bukan kewenangan saya, ujarnya. (rdl)
Sumber: Jawa Pos, 23 Agustus 2006