Ekspos Urip, Jam Pidsus Tak Diajak
Hari Ini Nasib Kemas Ditentukan
Hari Ini Nasib Kemas Ditentukan
Nasib sejumlah jaksa di Gedung Bundar terkait dugaan suap Rp 6 miliar yang diterima Urip Tri Gunawan ditentukan hari ini. Hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Agung akan diekspos di depan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hari ini juga langsung diambil keputusan.
Hasil pemeriksaan akan diekspos oleh JAM Pengawasan Rahardjo dalam rapat pimpinan (rapim) yang diketuai Hendarman dan dihadiri para eselon I di lingkungan Kejagung. JAM Pidana Khusus (Pidsus) Kemas Yahya Rahman sebagai pihak yang terperiksa tidak ikut menghadiri gelar perkara tersebut.
Kalau Pak JA (jaksa agung) tidak berhalangan, ekspos digelar besok (17/3). Hasilnya diumumkan saat itu juga atau kapan, terserah jaksa agung, kata Rahardjo kepada koran ini kemarin (16/3).
Menurut Rahardjo, dari informasi antarajudan, jaksa agung ada acara dinas di Bogor pagi ini (17/3). Dengan demikian, bila acara tersebut berlangsung hingga petang, mungkin ekspos ditunda. Yang penting, saya siapkan laporan hasil pemeriksaan. Apa besok (hari ini) sempat diterima atau tidak, itu bergantung acara Pak JA, jelas jaksa senior kelahiran Boyolali itu.
Ditanya tentang hasil pemeriksaan, Rahardjo hanya berujar singkat, Pokoknya signifikan. Mantan Kajati Jawa Timur itu enggan merinci hasil pemeriksaan. Alasannya, kewenangan JAM Was sebatas memeriksa. Yang mengambil putusan sekaligus tindakan adalah jaksa agung.
Meski demikian, Rahardjo membenarkan bahwa sebagian isi resume adalah kejanggalan tidak dipanggilnya Sjamsul Nursalim dalam penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan kronologi penangkapan Artalyta Suryani alias Ayin oleh tim intelijen. Materi pemeriksaan kami juga tidak akan mereduksi hasil penyidikan di KPK, jelas Rahardjo.
Dari sumber koran ini, hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya pelanggaran disiplin kepegawaian dalam kasus Urip. Sejumlah jaksa di Gedung Bundar dianggap menyalahi prosedur saat menyelidiki kasus BLBI BDNI milik konglomerat Sjamsul Nursalim.
Kalau Urip sudah jelas (melanggar). Ada jaksa lain yang terlibat, jelas sumber koran ini. Dia menambahkan, keberanian jaksa agung ditunggu untuk mengumumkan para jaksa yang diduga melanggar disiplin sesuai PP No 30 Tahun 1980 tersebut.
Di tempat terpisah, Sekretaris JAM Pengawasan Holius Husen juga menolak membocorkan hasil pemeriksaan internal. Tunggu saja nanti, kan tinggal beberapa hari. Semua pasti diumumkan jaksa agung, ujar Holius yang juga anggota tim pemeriksa.
Rahardjo menambahkan, tim menyerahkan kelanjutan pemeriksaan internal kepada jaksa agung. Apabila diperlukan, tim pemeriksa tinggal melanjutkannya. Yang kami laporkan baru pemeriksaan putaran pertama, jelasnya.
Soal pemeriksaan Artalyta, Rahardjo mengatakan, kemungkinan dibatalkan. Tim pemeriksa internal khawatir keterangan Artalyta tidak ada yang baru. Kalau bolak-balik (keterangannya) begitu, mengapa diperiksa? ujarnya.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 17 Maret 2008