Eksepsi Sepuluh Orang Anggota DPRD Padang, Ditolak [30/07/2004]

Eksepsi 10 orang anggota DPRD Kota Padang, terdakwa kasus korupsi yang disampaikan tim kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. Penolakan eksepsi itu dilakukan majelis yang diketuai Bettina Yahya, SH didampingi Masrimal SH dan Hasnawati SH, Kamis (29/7), dengan alasan eksepsi telah masuk dalam pokok perkara yang disidangkan

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penasihat hukum untuk menghadirkan saksi-saksi dan surat bukti yang diperlukan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Setelah menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Elli Yanti SH, Nurlina K SH, Muhammad Yuner SH, dan Refdiyandri SH dari kantor Hukum Equator Padang, majelis hakim akhirnya mengundur sidang sampai Selasa (3/8), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan ditampilkan penasihat hukum bersamaan dengan sidang kelompok I dan II.

Sepuluh terdakwa yang eksepsinya ditolak tersebut adalah, Zal Zalis Are (66), Drs Apris Yaman (44), Ir Aziz Chan MS (55), Basran Basyir BA (44), Burhanuddin (51), Dahrief Thaher SH (63), Harkam Latief SE Akt (31), Maruli S (49), Syafrial Kani SH (35), dan Zailis Usman (52).

Tidak Cermat

Sebelumnya, PH terdakwa dalam eksepsinya menilai dakwaan Jaksa (Penuntut Umum) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, hendaknya dakwaan tersebut harus memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan yang mengakibatkan isi dakwaan antara satu dengan lainnya bertentangan.

Dikatakan, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHP yang mengakibatkan dakwaan tersebut batal demi hukum, sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 162 K/Pid.1986 tanggal 26 September 1987.

Dalam eksepsi tersebut juga diuraikan mekanisme lahirnya APBD Kota Padang serta Perubahan Anggaran dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Kota Padang yang juga disyahkan dengan Perda yakni dimulainya draf awal Daftar Rencana Usulan Kegiatan Daerah (DRUKDA) DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Padang. (BO/N-6)

Sumber; Suara Pembaruan,30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan