Eksepsi Mulyana Ditolak; Sudah Menduga, Akui Ada Unsur Politik

Penolakan majelis hakim atas eksepsinya tidak membuat Mulyana W. Kusumah terkejut. Mantan anggota KPU yang didakwa korupsi pengadaan kotak suara pemilu itu mengatakan sudah memperkirakan.

Saya sudah menduga sebelumnya, jadi tidak kaget, katanya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin. Sambil tersenyum, laki-laki 57 tahun itu mengungkapkan bahwa tidak pernah ada perkara yang bakal lolos jika ditangani Pengadilan Tipikor. Semua putusan sela menyangkut tindak pidana korupsi pasti memutuskan pemeriksaan segera dilanjutkan, jelasnya.

Kalau sudah merasa akan ditolak, mengapa mengajukan eksepsi? Selain menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, Mulyana ingin menunjukkan kepada publik bahwa ada unsur politis yang tidak bisa dilepaskan dalam kasus KPU.

Indikasinya apa? Mulyana tidak menjawab secara tegas. Kita lihat saja nanti dalam persidangan, jawabnya diplomatis, lantas tertawa.

Penasihat hukum Mulyana, Ali Nurdin, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding atas penolakan eksepsi tersebut. Meski mengaku menghormati putusan sela majelis hakim, dia bersikukuh bahwa JPU tidak cermat menyusun dakwaannya.

Dia menunjukkan ketidakcermatan dalam dakwaan JPU. Misalnya, JPU tidak menguraikan secara pasti pasal apa yang dilanggar kliennya dalam Keppres No 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Demi keadilan masyarakat, JPU seharusnya mengajukan dakwaan dengan jelas, tegasnya.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa yang meminta dakwaan JPU batal demi hukum. Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan hakim ad hoc Andi Bachtiar, tidak tercantumnya pasal dalam dakwaan yang menjadi materi eksepsi bukan merupakan indikasi JPU tidak cermat. Meski tidak tercantum dalam dakwaan, hal itu bisa diuraikan dalam pemeriksaan, katanya.

Soal dugaan adanya intervensi dalam pengungkapan kasus KPU yang tercantum dalam eksepsi terdakwa, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor bersifat independen, bahkan bebas dari intervensi KPK. Kita tidak ada hubungan dengan KPK. Jika perkara sudah masuk ke sini, JPU KPK pun harus tunduk pada aturan yang ada, tutur hakim ad hoc Hendra Jospin.

Selain menyatakan independensinya, majelis hakim yang dipimpin Moerdiyono tersebut menolak membeberkan pihak yang melaporkan Mulyana ke KPK. Pelapor dirahasiakan demi kepentingan melindungi pelapor primer, ungkap Hendra. Bahkan, dalam kesaksiannya, saksi pun dilarang untuk menyebutkan nama pelapor. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 7 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan