Eksepsi Ditolak, Sidang Jalan Terus

Kasus Korupsi Jamsostek dengan Terdakwa Mantan Direktur Investasi

Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan kemarin. Karena itu, persidangan perkara korupsi Rp 411,085 miliar yang menyeret Andy Rachman Alamsyah sebagai pesakitan tersebut akan dilanjutkan.

Yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak dapat diterima. Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang (4 Januari 2006), tegas Ketua Majelis Hakim Sutjahjo Patmo saat menyampaikan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang menyebut identitas terdakwa tidak jelas dan dakwaan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Dalam surat dakwaan, jaksa telah menyebutkan identitas terdakwa secara jelas. Itu sudah memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 KUHAP, jelas Sutjahjo.

Menurut majelis, perbuatan memperkaya diri dan error non persona terdakwa juga telah diuraikan secara jelas. Soal dakwaan yang dinilai kabur dan tidak jelas akan dibuktikan di persidangan nanti, ujarnya.

Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum Aji Wijaya menyatakan kecewa. Menurut dia, ada dasar hukum yang digunakan tidak tepat oleh hakim. Dia menyebut dakwaan harus disesuaikan pada surat pelimpahan perkara. Padahal, surat pelimpahan saja sudah cacat, sebutnya.

Sebelumnya, tim JPU (jaksa penuntut umum) di bawah koordinator Heru Chairuddin sudah menanggapi soal itu. Menurut JPU, surat pelimpahan perkara tidak termasuk salah satu persyaratan kelengkapan formil maupun materiil surat dakwaan.

Andy Rachman Alamsyah, kata JPU, telah melakukan tindak korupsi dalam bentuk investasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan juga investasi obligasi subordinasi. Surat utang Rp 97,835 miliar itu diterbitkan PT Dharatunggal Binasatya dan PT Surya Indo Pradana sebesar Rp 80 miliar.

Investasi surat utang tersebut dilakukan Andy Rachman Alamsyah bersama mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Junaidy, yang juga menjadi terdakwa pada sidang terpisah. Investasi obligasi subordinasi yang diterbitkan Bank Global dilakukan Andy Rachman Alamsyah. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan