Eksekusi Vonis Dua Anggota Dewan Garut Gagal

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung tak bisa dieksekusi Kejaksaan Negeri Garut. Kedua terpidana korupsi itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Rajab Prilyadi Syam dan anggota Fraksi Golkar Agus Ridwan, tak bisa dieksekusi karena sedang berada di luar kota. "Eksekusi tidak bisa dilakukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Koswara di Garut kemarin.

Menurut dia, berdasarkan keterangan pihak keluarga, para terpidana akan menyerahkan diri. Namun, bila tidak, pihaknya akan melakukan penangkapan paksa terhadap kedua wakil rakyat itu bila tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat ini.

Koswara menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diterima jaksa pada Jumat pekan lalu, kedua wakil Rakyat itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bencana alam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Garut tahun 2007 senilai Rp 5 miliar.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 324 juta serta melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Mereka divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Putusan ini menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Garut pada Desember 2008.

Perbuatan korupsi yang dilakukan mereka adalah memanipulasi laporan dengan melaporkan pengerjaan empat ruas jalan di jalur utara telah selesai 100 persen. Padahal pengerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan bestek sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 324 juta.

Penasihat hukum kedua terpidana, Edi Prayitno, menyatakan kedua kliennya akan menyerahkan diri. Bahkan keluarga terpidana pun telah memberi jaminan kepada jaksa.

Sekjen Garut Governance Watch Agus Sugandi mendesak kejaksaan dan kepolisian segera mengembangkan kasus ini. Soalnya, dana yang digunakan untuk pembangunan jalan ini sebelumnya diperuntukkan bagi penanganan bencana. SIGIT ZULMUNIR

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan