Eksekusi Mantan Legislator Diundur

Rencana eksekusi 33 dari 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat, terhukum kasus korupsi APBD yang rencana dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, kemarin akhirnya diundur. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengatakan, penundaan dilakukan karena kejaksaan memerlukan persiapan, bukan karena tekanan pihak lain.

Eksekusi direncanakan dalam Januari ini. Saya menunggu tim eksekutor untuk melengkapi dan menyempurnakan persiapan eksekusi, kata Antasari kemarin. Peninjauan kembali dan grasi yang akan dilakukan terhukum tidak akan menghalangi eksekusi. Namun, ia masih mempertimbangkan respons masyarakat, termasuk pemberitaan media.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi 43 mantan anggota DPRD Sumatera Barat pada 2 Agustus lalu yang isinya menolak kasasi mereka dan menguatkan putusan pengadilan tinggi. Salinan putusan itu sampai ke Kejaksaan Negeri, Kamis (28/12). Pengadilan banding menghukum Ketua DPRD Arwan Kasri, Wakil Ketua Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan pengadilan tinggi ini jauh lebih tinggi dibanding putusan pengadilan negeri yang memvonis pemimpin masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan anggota masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Eksekusi putusan itu ditentang sekitar 40 orang mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan organisasi lainnya. Mereka menggelar unjuk rasa selama hampir dua jam di depan kantor kejaksaan tinggi.

Mahyudi, Ketua Umum KAMMI Sumatera Barat, mengatakan, pihaknya menilai vonis korupsi terhadap para mantan anggota DPRD merupakan pembunuhan karakter terhadap tokoh-tokoh Sumatera Barat. Ini merugikan Sumatera Barat. Kami meminta agar kejaksaan obyektif dan tidak gegabah serta berlaku selayaknya wasit. Jangan terpancing dengan segelintir orang yang setuju mereka divonis, tapi juga kepada pihak lainnya yang menolak putusan ini, katanya. febrianti

Sumber: Koran Tempo, 3 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan