Eksekusi Ganti Rugi Korupsi Letlet Macet

Uang ganti rugi negara senilai Rp 10,2 miliar dari dua terpidana korupsi mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut, Harun Letlet dan Tarsisius Walla, belum bisa dieksekusi KPK. Ini terjadi akibat kelambanan proses pengiriman salinan putusan terdakwa yang diputuskan tiga bulan lalu, 16 November 2005.

Gimana mau mengeksekusi, lha salinannya saja belum kami terima. Padahal, putusannya sudah lama, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean. Yang jelas, saya sudah memerintahkan jaksa untuk mengurus salinan putusan itu, tambahnya.

Tumpak menambahkan, setelah salinan diterima, pihaknya akan menanyakan kepada Letlet-Walla soal pembayaran uang itu. Kalau mereka tidak mau membayar, ya hartanya yang kami sita akan dilelang untuk membayar. Harta lainnya juga akan kami telusuri, jelasnya.

Saat ini, harta yang disita KPK adalah tiga mobil, uang tunai, serta beberapa bidang tanah yang diperkirakan belum mencapai uang ganti rugi negara yang diputuskan majelis hakim.

Kuasa hukum Letlet dan Walla, Sugeng Teguh Santoso, juga mengatakan belum menerima salinan putusan dari MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu. KPK secara resmi belum menanyakannya pada saya atau klien saya, katanya.

Meski demikian, tambah dia, kliennya sudah tidak mempunyai uang lagi sehingga tidak akan membayarnya. Klien saya mempersilakan KPK melelang hartanya yang sudah disita, imbuh Sugeng.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Peradilan MA Soeparno mengatakan sudah menandatangani surat pengiriman salinan putusan Letlet dan Walla. Beberapa waktu lalu, saya sudah menandatangani pengiriman salinan putusannya. Itu kan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dulu, baru ke pihak yang beperkara, katanya. Mungkin di PN Pusat masih ada pengurusan administrasi sehingga belum sampai ke yang bersangkutan, tambahnya.

Seperti diberitakan, pada 16 November lalu, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Ngurah Adnyana menyatakan, Letlet-Walla terbukti korupsi dalam pembelian tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku. Karena itu, Letlet yang dulu menjabat sebagai Kabag Keuangan divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar ganti rugi negara Rp 9.262.500.000. Sementara itu, Walla yang saat itu sebagai sekretaris divonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, dan membayar ganti rugi negara Rp 1 miliar.

Menurut majelis hakim, bila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, harta terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk membayarnya. Bila tidak mencukupi, terdakwa dipidana lima tahun penjara. (lin)

Sumber: Jawa Pos,16 januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan