Eks GM PGN Jatim Terjerat Kasus Pipa
Tersangka Korupsi Rp 9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik penyelewengan keuangan negara yang terjadi di badan usaha milik negara (BUMN). Setelah menyidik PT Rajawali Nusantara Indonesia (impor gula putih), lembaga antikorupsi itu juga meminta pertanggungjawaban para pejabat di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mantan General Manager PT PGN Wilayah Jatim Triyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Triyono diduga turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan proyek pipanisasi di Jatim pada 2004-2006. ''Penyidikan sudah kami lakukan sejak minggu lalu," katanya kemarin (17/11). Kasus tersebut mulai masuk ranah penyelidikan sejak pertengahan tahun ini.
Pria yang merangkap jabatan sebagai direktur pendidikan dan pelayanan KPK tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan uang Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. "Berapa nilai proyeknya masih kami dalami. Tapi, ada Rp 9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Untuk menyelidiki kasus itu, lanjut Johan, kemarin KPK turut memeriksa dua petinggi Bakrie Pipe, yang juga terkait dengan kasus tersebut. Masing-masing adalah Direktur Utama PT Bakrie Pipe Ade Erlangga dan Kepala Bagian Pemasaran PT Bakrie Pipe Untung Yusuf. "Keduanya tadi mendatangi panggilan kami. Mereka kami periksa sebagai saksi," terangnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, proyek pipanisasi tersebut dilaksanakan melalui tender. Proyek itu berawal dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur pada 2003. Menurut perhitungan, Jawa Timur kekurangan pasokan gas 120 juta kubik.
Sebelumnya, KPK menyidik Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka kasus impor gula pasir putih pada 2001-2004. Di antara total Rp 33 miliar keuntungan impor gula putih tersebut, diperkirakan Rp 4,5 miliar masuk ke kantong pribadi. Kasus itu juga memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, manajemen PGN mengaku belum mengetahui kasus yang membelit karyawannya tersebut. Corporate Secretary PT PGN Heri Yusup mengatakan, pihaknya justru mengetahui informasi itu dari media. ''Kami di manajemen PGN pusat sama sekali belum mengetahui duduk perkaranya. Karena itu, kami akan mengumpulkan informasi internal terlebih dahulu,'' ujarnya ketika dihubungi tadi malam.
Meski demikian, lanjut Heri, pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap semua proses yang dijalankan KPK. Menurut dia, sebagai perusahaan publik, pihaknya berupaya menjalankan konsep good corporate governance dalam aktivitas usahanya. (git/owi/nw)
Sumber: Jawa Pos, 18 November 2008