Eks Dirut Pos Batal Bebas
Mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana harus membiasakan hidup di balik jeruji tahanan. Sebab, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terpidana kasus korupsi dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Dia diganjar pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider lima bulan kurungan badan.
''Mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan judex factie (Pengadilan Negeri Jakpus, Red),'' kata majelis hakim kemarin (19/5). Majelis kasasi terdiri atas Zahrudin Utama, Imam Harjadi, dan Mansyur Kartayasa. Perbedaan pendapat diajukan hakim anggota Imam Harjadi.
Terpidana Hana Suryana dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Yakni, Kepala Kantor Pos Jakpus Her Chaerudin dan Kepala Kantor Pos Jakpus Herbon Opnato. Dia dinilai merugikan negara sekitar Rp 3 miliar. Sebagaimana halnya dengan Hana, mereka juga diputus bebas di PN Jakpus.
Majelis kasasi menilai, surat edaran (SE) direktur operasional PT Pos bernomor 41/DIROP/2003 pada Maret 2003 tentang pemberian izin mengambil komisi dari pelanggan bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Majelis kasasi menilai, pemberian komisi itu memenuhi unsur memperkaya diri sendiri. Sebelumnya, di tingkat pertama, Hana divonis bebas karena surat edaran tersebut dianggap tidak bertentangan dengan UU BUMN. (aga/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 20 Mei 2010