Eks Direktur RRI Diadili
Jakarta - Kasus dugaan penggelembungan nilai atau mark up proyek pengadaan alat siaran RRI telah bergulir ke meja hijau. Pagi ini, Senin (17/10/2005) pukul 09.30 WIB, digelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Administrasi RRI Suratno.
Persidangan atas Suratno digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago, dan hakim anggota Martini, Dudu Duswara, Ahmad Linoch, dan I Made Hendra.
Agenda persidangan adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suharto dan Zet Todung Allo. Surat dakwaan setebal 30 halaman ini berkisar pada kasus pengadaan pemancar RRI untuk peliputan atau penyiaran Pemilu 2004.
Suratno adalah tersangka kasus korupsi RRI pertama yang diadili. Dalam persidangan ini terdakwa didampingi pengacara Heru Santoso, Bambang Suryo Widodo, dan Uki Indra Budhaya.
Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini adalah Faharani, broker proyek peralatan siar Pemilu 2004. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 20 miliar, atau hampir separuh dari nilai proyek pengadaan peralatan siara Pemilu 2005 yang besarnya Rp 45 miliar.
Kasus dugaan penggelembungan proyek pengadaan alat siaran pemilu ini dilontarkan pertama kali oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan dibawa KPK akhir April 2004. (gtp)
Detik.com