Eks Anggota Dewan Sangkal Terima Suap BI

Wakil Gubernur Jambi menyatakan siap diperiksa aparat.

Sejumlah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat membantah telah menerima kucuran dana Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia pada 2003.

Mantan Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Faisal Baasyir mengatakan tak tahu-menahu ihwal aliran dana tersebut. Saya tak pernah berurusan dengan Bank Indonesia kecuali pada forum atau rapat resmi, katanya kepada Tempo.

Anggota komisi yang sekarang menjabat Wakil Gubernur Provinsi Jambi Antony Zeidra Abidin juga menyangkal. Dia bahkan menegaskan siap diperiksa aparat penegak hukum yang menyelidiki kasus dugaan suap ini.

Saya pasti bersedia jika aparat penegak hukum mau memeriksa dan meminta keterangan, ujar mantan Ketua Subkomisi Perbankan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini di Jambi kemarin.

Antony juga merasa bingung dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan dialah yang menerima pencairan dana Rp 31,5 miliar dari pejabat bank sentral. Coba tanya langsung kepada anggota DPR Komisi IX periode 2003, pernah tidak menerima uang dari saya. Saya tidak tahu-menahu, tapi kenapa saya dituding seperti ini?

Rizal Djalil, yang ketika itu juga menjadi anggota Komisi IX, menyatakan bantahan senada. Saya lebih banyak di Jambi saat itu, katanya.

Sebagaimana telah diberitakan, kasus ini terungkap dari dokumen hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2004, yang salinannya diperoleh Tempo.

Dokumen itu menjelaskan dana Rp 31,5 miliar tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, yang berada di bawah naungan BI. Dana tersebut dicairkan oleh seorang pejabat bank sentral dan selanjutnya diserahkan ke Antony Zeidra Abidin.

Peruntukan dana ini ditulis buat menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemen Undang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam catatan Tempo, dalam proses amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ada beberapa hal krusial yang berkaitan dengan kewenangan BI. Salah satunya adalah usul pemisahan otoritas moneter dan fiskal. Pada saat bersamaan, usul penyelidikan kembali dugaan korupsi dalam kasus BLBI juga sedang bergaung di DPR.

Untuk mengusut kasus ini, Faisal Baasyir menyarankan supaya prosesnya dimulai dari BI. Jika DPR duluan, agak sulit. Harus dibuktikan dulu ada pengeluaran, baru ada penerimaan, ujarnya. Sambil proses itu berjalan, masih kata Faisal, yang kini tak lagi duduk di kursi parlemen, Badan Kehormatan DPR bisa mulai memeriksa anggota DPR yang masih menjabat. AGOENG WIJAYA | SYAIPUL BAKHORI

Sumber: Koran Tempo, 29 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan