Eka Santosa Diperiksa Rabu (15/6); Pemeriksaan R. Nuriana Dijadwalkan Senin Depan
Mantan Gubernur Jabar R. Nuriana dijadwalkan akan diperiksa Senin (13/6) pekan depan sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Eka Santosa, dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyebabkan kerugian negara sampai Rp 33,4 miliar.
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nuriana, menurut koordinator tim penyidik kasus kaveling-gate ini, Burhanudin, penyidik juga sudah menjadualkan pemeriksaan terhadap tersangka Eka Santosa.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Eka Santosa sendiri akan dilakukan Rabu (15/6) pekan depan. Kami berharap semua saksi dan tersangka yang dipanggil bisa memenuhi panggilan penyidik untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan, kata Burhanudin kepada wartawan Selasa (7/6).
Burhanudin berharap ketidakhadiran Nuriana dalam pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Suyaman yang sudah dijadualkan tidak terulang kembali. Semakin cepat proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi semakin cepat pula proses selanjutnya sampai kepada pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nuriana yang seharusnya diperiksa sebagai saksi Jumat pekan lalu tidak datang dengan alasan keluar kota.
Dikatakan Burhanudin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton. Untuk mempercepat proses pemeriksaan, setidaknya penyidik menjadualkan pemeriksaan saksi lima sampai enam saksi per hari.
Kalau Senin lalu, Burhanudin menyatakan jumlah saksi yang sudah dijadwalkan bakal diperiksa sebanyak 33 orang termasuk Nuriana. Namun Selasa kemarin, Burhanudin mengungkapkan jumlah saksi yang bakal diperiksa bertambah menjadi 41 orang.
PDIP belum siapkan pengacara
Penambahan jumlah saksi yang bakal diperiksa, menurut Burhanudin, dilakukan dari hasil pengembangan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Penambahan jumlah saksi yang akan diperiksa memang dimungkinkan dari hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi yang ada, ujarnya.
Selasa kemarin, penyidik memeriksa empat orang saksi yang diduga mengetahui proses pencairan dana kaveling-gate yang diambil dari APBD tahun 2000, 2001 dan 2002. Keempat saksi tersebut yakni Abdul Wachyan mantan Ketua bappeda, Suharsono Bendahara, Dadang Suparman bagian seksi rekening Bank Jabar dan M. Taufik bagian Perundang Undangan.
Sementara itu, sampai dengan Selasa kemarin, DPD PDIP Jabar belum menyediakan pengacara bagi Eka Santosa yang kader PDIP Jabar.
Ketua DPD PDIP Jabar H. Rudi Harsa Tanaya yang dimintai komentarnya soal permintaan bantuan hukum Eka Santosa kepada DPD PDI-P Jabar menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi permohonan Eka tersebut.
Namun, katanya, perlu dicatat bahwa fasilitasi yang diberikan kepada Eka bukan dalam kaitan kepartaian pribadi Eka Santosa. Karena saudara Eka Santosa meminta bantuan hukum kepada DPD PDI-P maka kami akan memfasilitasi Eka untuk mendapatkan pengacara alternatif. Soal nanti pengacara alternatif itu mau dipakai Pak Eka atau tidak itu terserah Pak Eka, katanya.
Sejauh ini, katanya, pihak DPD PDIP memang belum memutuskan siapa pengacara alternatif yang akan ditawarkan kepada Eka Santosa. Untuk memutuskan pengacara alternatif itu, kata Rudi cukup diputuskan dalam rapat internal di tingkat DPD tidak harus DPP PDI-P.
Namun, sekali lagi perlu dicatat penyediaan pengacara oleh DPD PDIP tidak terkait dengan urusan partai. Partai hanya memfasilitasi permintaan bantuan hukum Eka Santosa kepada DPD PDIP, katanya.(A-92)
Tulisan ini diambil dari: Pikiran Rakyat, 8 Juni 2005