Eddie Akui Tanda Tangan
Kontak pengadaan pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Sumatera Selatan yang dinilai merugikan negara Rp 100 miliar lebih ternyata ditandatangani juga Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Hal itu diakui Eddie ketika diperiksa di Mabes Polri kemarin. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.
Memang, itu tugas direktur utama untuk menandatangani, ujar Eddie yang sebelumnya menjabat direktur marketing dan distribusi PLN. Dalam kontrak itu, selain Eddie, ada nama Johanes Kennedy, rekanan PLN yang juga ketua Kadinda Kepri. Johanes lebih dahulu ditahan terkait kasus tersebut.
Berarti Anda tahu adanya penyimpangan? Untuk yang itu, belum ada pertanyaan (dari penyidik, Red), kelit Eddie. Dia juga enggan menjelaskan persoalan yang telah membelit seorang deputi dan direktur PLN.
Dia mengatakan, pengadaan PLTGU tersebut karena listrik di Sumsel pada 2004 berulang-ulang drop. Bahkan, krisis listrik menjalar hingga Sumbar dan Riau. Padahal, saat itu sedang ada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) di Sumsel. Lalu, ada pengadaan pembangkit listrik tersebut, lanjutnya.
Pengadaan pembangkit tersebut diduga di-mark up. Tapi, mengapa Eddie ikut tanda tangan kontrak? Amir Syamsuddin, pengacara Eddie yang mendampingi kliennya, menjelaskan bahwa posisi Eddie tidak mungkin mengelak untuk tanda tangan. Namun, dia menolak kliennya dijebak. Itu Anda yang katakan, imbuhnya.
Sikap Eddie yang cenderung lepas tangan dikritik Andianto, direktur investigasi Transparency for Indonesian Electricty, yang kemarin datang ke Bareskrim Polri. Dia tetap harus bertanggung jawab, mengapa terjadi korupsi? ujarnya.
Kasus itu bisa jadi merembet ke Eddie. Sebelumnya, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim dan Deputi Direktur PLN Agus Darnadi telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan.
Apakah Eddie siap dikonfrontasi dengan Ali Herman dan Agus Darnadi? Itu terserah penyidik, jawab Eddie. Menurut rencana, dia akan diperiksa lagi pekan depan.
Menurut Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, polisi juga menjadwalkan pemanggilan direksi lain. Namun, dia tak mau menyebutkan namanya. Selain Eddie dan Ali Herman, para direksi PLN lainnya adalah Parno Isworo, Herman Darnel Ibrahim, Sunggu Anwar Aritonang, dan Djuanda Nugraha.
Selain kasus Sumsel, Andianto menengarai ada sejumlah kejanggalan dalam proyek outsourcing CIS RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang dan Jawa Timur. Kasus itu telah dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), KPK, dan rencananya juga ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Supaya diketahui siapa saja yang mendapatkan dana, tambahnya. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 27 Januari 2006