Eddie Akui Barang Bekas; Kali Ketiga Diperiksa Kasus PLTG Borang

Perlahan, tabir dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan, terungkap. Setelah mengakui ikut menandatangani kontrak pengadaan, Dirut PLN Eddie Widiono juga mengakui bahwa mesin yang bermasalah itu adalah barang bekas.

Pengakuan tersebut disampaikan Eddie usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri kemarin. Pemeriksaan Eddie itu merupakan kali ketiga dalam kasus yang telah menyeret tiga orang ke dalam tahanan tersebut. Ini memang bekas, tapi bukan dari loak dan sampai saat ini kondisinya masih bagus. Ini proyek yang bagus dan menghasilkan penghematan, kilahnya.

Padahal, soal bekas atau tidak itulah yang dipersoalkan penyidik. Walau diatur dalam kontrak, dua buah turbin gas truck mounted yang dibeli pada 2004 itu dianggap terlalu mahal. Menurut kontrak, mesin itu dibeli dengan harga USD 29,5 juta dan dicicil selama 49 bulan. Diduga, negara dirugikan Rp 122 miliar.

Sejauh ini, kata Eddie, yang dibayar baru USD 12 juta. Nilai kemanfaatan yang sudah kita peroleh Rp 300 miliar, lanjutnya.

Penyidik belum puas atas keterangan Eddie tersebut. Karena itu, dijadwalkan Eddie akan dimintai keterangan lagi Selasa pekan depan.

Sampai kemarin, polisi belum bisa menyimpulkan apakah Eddie akan menjadi tersangka. Kita lihat dulu bagaimana jawaban direktur keuangan PLN Senin nanti. Tetap ada kemungkinan untuk membuat dia tak berkutik, kata seorang penyidik.

Eddie pun tak gentar. Lelaki kelahiran Malang, Jawa Timur, itu mengaku sudah mempersiapkan diri. Inilah cara menghapus semua tuduhan yang dialamatkan ke PLN. Tentunya, dengan proses hukum yang sesuai rel, jawabnya.

Kasus itu telah menyeret tiga orang ke tahanan. Yaitu, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darnadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang selaku rekanan dalam pembelian mesin. (gup/naz)

Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan