Duta Besar Indonesia untuk Amerika Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sujatnan Parnohadiningrat. Sujatnan yang juga mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Sujatnan diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 12.00. Namanya disebut-sebut tahu soal penerbitan surat keputusan ganda (Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia), kata Johan kemarin.

Sujatnan, yang kini menjabat Duta Besar Indonesia di Amerika Serikat, kata Johan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Duta Besar di Malaysia, Hadi A. Wayarabi. Dia ditanya soal administratif dan prosedur penerbitan surat keputusan, ujar Johan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia ini, KPK telah menahan mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hadi A. Wayarabi, dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba Wamiarsa. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia.

Menurut KPK, keduanya terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000-2003. Surat Keputusan dengan Nomor 021/SK-DB/0799 tanggal 20 Juli 1999 dibuat dengan dua tarif yang berbeda. Yang bertarif besar sebagai dasar pemungutan dan yang kecil untuk menyetor ke negara, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kasus ini, kata Tumpak, telah merugikan negara sebesar Rp 26,59 miliar, yang dihitung dari selisih harga yang ditetapkan oleh kedua surat keputusan tersebut. Selain itu, KPK juga menemukan selisih kurs dari jumlah yang disetorkan sebesar Rp 922 juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 27,5 miliar. Dalam kasus ini, KPK sudah menyita uang Rp 1 miliar dan 1 unit mobil Honda Jazz dari Suparba. tito sianipar | shinta ep

Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan