Dukung Penolakan Revisi UU KPK, Profesor Temui Pimpinan KPK

Antikorupsi.org, Jakarta, (19/02/2016) – Penolakan rencana Dewan Perwakilan Rakyat melakukan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) kembali menguat. Penolakan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan institusi KPK juga muncul dari kalangan perguruan tinggi.

Empat Profesor dari berbagai perguruan tinggi menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (19/02), untuk memberi dukungan terhadap Komisi Antirasuah tersebut dan penolakan terhadap rencana melakukan Revisi UU KPK. Mereka adalah Bambang Widodo Umar (Universitas Indonesia), Faisal Santiago (Universitas Borobudur), Firmanzah (Universitas Paramadina) dan Hariadi Kartodohardjo (Institut Pertanian Bogor). Keempat Profesor tersebut diterima langsung oleh lima pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan La Ode Syarief.

Masing-masing guru besar memberikan tanggapan terkait rencana DPR melakukan Revisi UU KPK. Faisal Santiago, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta menyatakan bahwa UU KPK merupakan senjata utama KPK.

“Merevisi UU KPK dengan menghilangkan atau mengurangi kewenangan penyadapan serta memberikan kewenangan penghentian perkara hanya upaya mencabut gigi taring KPK dalam membongkar kasus korupsi di Indonesia,” jelas Faisal. 

Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo menekankan peran KPK selama ini yang sudah terbukti kuat dalam melakukan penindakan mempunyai efek positif dalam menjalankan kewenangannya melakukan perbaikan sistem dan kebijakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) itu. “Pelemahan KPK berarti juga akan melemahkan perbaikan sistem dan kebijakan PSDA yang korup dan tidak adil selama ini. Kesimpulannya, revisi UU KPK yang arahnya untuk melemahkan KPK, sama sekali tidak dapat ditolerir!” simpulnya.

Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina menyatakan, dalam upaya memerangi korupsi KPK saat ini telah menjadi ujung tombak. Sejumlah survei menunjukkan dukungan kuat publik terhadap KPK. Menurut Firmanzah antara pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan korupsi memiliki relasi yang kuat. Dunia usaha membutuhkan kepastian dan proses yang bebas dari korupsi. Keberadaan KPK setidaknya membantu memberikan kapastian dan kepercayaan investor selama ini, “Jika Revisi UU KPK dan pelemahan KPK dilakukan tentu akan menjadi sinyal yang buruk kepada Investor Luar Negeri yang akan melakukan investasi di Indonesia” tutup Firmanzah.

Mantan Polisi dan juga Guru Besar Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar juga menyatakan bahwa keberadaan KPK saat ini setidaknya menghapus keputusasaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, “KPK harus diperkuat bukan dilemahkan,” kata Bambang. Pimpinan KPK, disarankan Bambang, selain melakukan pertemuan dengan Presiden juga melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas keberatan KPK terhadap Revisi UU KPK.  

Agus Rahardjo, Ketua KPK memberi apresiasi atas dukungan para Akademisi. Agus menambahkan KPK telah secara resmi menyampaikan surat kepada Badan legislasi DPR RI tentang penolakan terhadap pembahasan Revisi UU KPK, “Revisi UU KPK belum tepat dilaksanakan saat ini. Revisi UU KPK jika pun dilakukan sebaiknya menunggu tingkat korupsi di Indonesia semakin rendah dan perbaikan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia setidaknya pada skor diatas 50,” ujar Agus. Sebagaimana diketahui Transparency International selama lima tahun terakhir masih menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat korupsinya cukup tinggi. Dari rentang skor 1 sampai 100 dengan 1 berarti terkorup dan 100 berarti bersih dari korupsi, Nilai IPK Indonesia pada tahun 2015 adalah 36 dan berada pada peringkat 88 dari 168 negara.

“Revisi UU KPK yang ada sekarang justru membuat kinerja KPK menjadi tidak efektif dan tidak operasional“ kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK. Basaria mencontohkan jika Revisi UU KPK disahkan maka untuk proses penyadapan selain meminta izin pimpinan KPK, Penyidik juga harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. “Hal ini justru menjadikan proses penyadapan menjadi panjang dan berbelit,” pungkas Basaria.

“Pimpinan KPK berencana akan segera menemui Presiden Joko Widodo sepulang kunjungannya dari Amerika Serikat  untuk membahas mengenai Revisi UU KPK ini,” jelas Agus menutup pertemuan tersebut.

Pada bagian akhir pertemuan, keempat Profesor tersebut memberikan “Pensil Raksasa” kepada pimpinan KPK, Agus Rahardjo sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dan penolakan terhadap revisi UU KPK.

Penulis : Emerson Yuntho

Editor   : Egi Primayogha

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan