Dukung Pengusutan Kasus Korupsi

Sejumlah Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sragen, kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Jl Raya Sukowati Barat.

Mereka memberikan support moral dan menanyakan hasil penyidikan serta mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD periode 1999-2004 Rp 2,2 miliar. Ketua PDPM Dodok Sartono SE didampingi Eko Wijiono, Surat, dan Ahmad Dahlan diterima Kajari I Made Astiti SH, Kasi Intel Subroto SH, dan Kasi Pidsus Ngadimin SH.

''Kami minta Kajari tetap tegar melanjutkan proses hukum di Sragen, terutama menyangkut perkara korupsi dana purnabakti yang kini masih ditangani kejaksaan,'' tutur Dodok Sartono SE, kemarin. Kunjungan itu menindaklanjuti program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mempercepat penuntasan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Kajari I Made Astiti didampingi Subroto SH mengatakan, kejaksaan tidak terseok-seok menangani perkara dugaan korupsi. ''Kami sudah punya target waktu penyelesaian,'' tutur Subroto SH.

Eko Wijiono, selaku Ketua Bidang Kaderisasi dan Pengembangan SDM Pemuda Muhammamdiyah menginginkan dalam rangka penegakan hukum khususnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi, yang diperiksa tidak hanya legislatif namun juga eksekutif.

''Bupati (Untung Wiyono) juga harus diperiksa karena dianggap mengetahui dugaan kasus korupsi itu,'' kata Eko Wijiono.

Menanggapi permintaan Eko, Subroto menyatakan kalau pemanggilan Bupati ataupun Gubernur harus prosedural, sesuai dengan mekanisme dan tidak boleh tergesa-gesa.

Tidak Transparan
Eko menilai penyidikan perkara korupsi yang dilakukan kejaksaan tidak terbuka. Karena itu, penyidikan berjalan lamban. Subroto menuturkan, selama ini proses penyelidikan yang dilakukan dan berubah menjadi penyidikan perkara dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Rp 2,2 miliar ditangani secara transparan.

Bahkan saat pemaparan perkara itu ke Kejati, juga diungkapkan kepada masyarakat secara terbuka. Saat jaksa menetapkan status saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak korupsi, juga diungkapkan secara terbuka.

''Tidak ada maksud kami menyelesaikan perkara secara sembunyi-sembunyi,'' tutur Subroto menjawab pertanyaan Eko Wijiono.

Kemarin, jaksa penyidik kembali memeriksa Saiful Hidayat, mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Sragen periode lalu serta Mahmudi Toh Pati dan Zaini.

Ketika diperiksa, Saiful Hidayat didampingi pengacara M Taufik SH. Zaini dan Mahmudi Toh Pati didampingi pengacara Azizar SH dan Bambang SH.(nin-85s)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan