Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura I Tahun 2004-2006

24 Februari 2009 ICW melaporkan dugaan kasus Penyimpangan Pemberian Fasilitas Direksi Serta Pengadaan Barang dan Jasa di PT Angkasa Pura I Tahun 2004-2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut adalah review kasus tersebut yang telah disusun oleh ICW.

Review Kasus Dugaan Penyimpangan Pemberian Fasilitas Direksi Serta Pengadaan Barang dan Jasa di PT Angkasa Pura I Tahun 2004-2006

Indikasi korupsi pekerjaan penyediaan jasa electronic auction (e-auction) tahun 2005-2006 seperti yang telah dilaporkan Indonesia Corruption Watch beberapa waktu lalu, hanyalah salah satu dari berbagai penyimpangan yang terjadi di PT Angkasa Pura (AP) I. Ini terbukti dari laporan  Inspektorat Kementerian Negara BUMN yang menemukan adanya Penyimpangan lain, diantaranya;

1.    Direksi telah menerbitkan serangkaian keputusan dalam tahun 2004-2005 yang bertentangan dengan anggaran dasar serta risalah RUPS.
 a. Rumah Jabatan
Direksi menerbitkan Kep.104/KP.30/2/2004 tanggal 20 oktober 2004 tentang pemberian tunjangan pengganti rumah dinas jabatan kepada Direksi yang tidak disediakan atau belum menempati rumah dinas jabatan. Nilai tunjangan pengganti sebesar Rp. 8 juta/ bulan dana sebesar Rp. 5 juta/ bulan kepada Direksi yang menempati rumah dinas jabatan bukan rumah dinas jabatan yang diperuntukan bagi Direksi.

Pemberian tunjangan telah diberikan pada periode april 2004 – april 2006 sebesar Rp. 925 juta. Sedangkan pembayaran tunjangan (potensi) untuk periode bulan mei 2006 sampai akhir masa jabatan Direksi mencapai Rp. 1,295 milyar.

Padahal PT AP I telah memiliki beberapa unit rumah yang terletak dikomplek perhubungan udara cempaka putih termasuk didalamnya 5 unit rumah yang diperuntukan sebagai rumah jabatan Direksi. Pada prakteknya rumah tersebut tidak ditempati tetapi dipinjamkan kepada dana pensiun (Dapenra), Kepada Yayasan Kesejahteraan karyawan (YAKKAP I) dan dua lainnya digunakan sebagai Mess pejabat unit lain yang belum mendapatkan rumah dinas.

b. Kendaraan Jabatan
Direksi PT AP I menerbitkan keputusan No ; SKEP.48/KP.20.2/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang pemberian uang pengganti transport Direksi yang diberlakukan surut sejak tanggal 1 Mei 2004 sebesar Rp. 18 Juta/ bulan.

Pemberian uang pengganti ini diberikan sejak april 2004 – April 2006 Sebesar Rp. 2,260 milyar. Sedangkan pemberian (potensi) sejak bulan mei 2006 hingga akhir masa jabatan Direksi mencapai Rp. 3,140 Milyar.

Sebenarnya dalam RKAP 2004 telah ditetapkan pengadaan mobil sedan untuk komisaris dan Direksi agar tidak ada opsi penggantian transport, namun dalam praktiknya Direksi tidak pernah melaksanakan.

Kemudian dalam penggantian transport ternyata praktiknya Direksi sudah menerima sejak april 2004 dan nilainya pun sebesar Rp. 20 juta atau melebihi dari nilai yang telah ditetapkan.

c. Fasilitas Olahraga
Direksi PT AP I menerbitkan keputusan No KEP-44 KP.20.2/2004 tanggal 25 mei 2004 tentang pemberian fasilitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepada Direksi diantaranya ; Tunjangan hari raya, bantuan biaya pendidikan, kesehatan (perawatan kesehatan), Telepon/HP, listrik/air, asuransi, perjalanan dinas, pakaian dan kendaraan dinas.

Namun 1 maret 2005 keputusan tersebut dirubah dengan keputusan No Kep-13.I/KP.20.2/2005 dimana fasilitas Direksi ditambah fasilitas olahraga yaitu keanggotaan pada salah satu kegiatan olahraga diantaranya golf, renang, tenis, kebugaran dll.

Pada praktiknya, pengeluaran Direksi tahun 2004 sebesar 750 juta tetap di klaim sebagai pengeluaran tahun 2005. Disamping itu Direksi membebankan juga biaya bermain golf kepada perusahaan baik pada saat bermain dilapangan temapt mereka didaftarkan maupun sebagai anggota klub lain dengan jalan me-reimburse pengeluarannya.

d. Fasilitas Dana Promosi
Direksi menerbitkan keputusan No KEP.83/HK.00.9/2004 tanggal September tentang pemberian dana promosi kepada Direksi untuk kepentingan komunikasi dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan mitra kerja baik dalam maupun luar negeri. Untuk direktur utama sebesar Rp. 10 juta/ bulan dan direktur maksimum Rp.9 juta/ bulan.

Menurut peraturan ini, penggunaan dana promosi selain yang telah diatur tidak diperkenankan untuk mengajukan penggantian biaya (reimburse). Kenyataannya dana promosi digunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya diantaranya untuk sumbangan pernikahan, sumbangan kematian, pulsa staf/ sekretaris dan golf dengan total sekitar Rp 168. 846.445,00

2.    Direksi telah membebankan biaya perorangan, terdiri dari

  1. Perjalanan beberapa istri Direksi keluar negeri yang dibebankan kepada perusahaan       sebesar US$ 7.028 atau Rp. 65.290.120,00.
  2. Pembebanan biaya pajak pribadi Direksi dan mantan komisaris pada perusahaan sebesar    Rp. 112.772.510,00
  3. Pemberian tunjangan khusus yang tidak sesuai dengan risalah RUPS sebesar Rp.    228.804.000,00.

3.    Rekayasa penunjukan langsung rekanan penyedia jasa oursourcing tenaga operasional sejak tahun 2004, secara detail penyimpangannya adalah sebagai berikut ;

  1. Tidak ada pengumuman pelelangan , hanya surat undangan mengikuti lelang dengan menyebutkan ketiga perusahaan yang diundang dalam lampirannya.
  2. Perusahaan yang diundang adalah perusahaan yang berada dalam satu grup manajemen
  3. Perusahaan yang diundang hanya tiga, seharusnya lima perusahaan
  4. Pekerjaan dipecah-pecah dalam beberapa paket sehingga nilainya tidak mencapai    Rp.300.000.000,00 .
  5. Kontrak tidak dibuat untuk jangka waktu satu tahun, melainkan hanya 1-3 bulan saja.

4.    Proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan workshop pelatihan tenaga operasional tahun 2004 dan 2005.

Secara keseluruhan jika dikalkulasi diduga terjadi kerugian keuangan PT Angkasa Pura I sebesar Rp. 4.951.542.325,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;

No

Jenis Penyimpangan

Jumlah

1

Tunjangan rumah jabatan Direksi

Rp.    925.000.000,00

2

Tunjangan pengganti transport Direksi

Rp. 2.260.000.000,00

3

Tunjangan transport Direksi

Rp.    440.829.250,00

4

Fasilitas olahraga (golf) Direksi

Rp.    750.000.000,00

5

Penggunaan biaya promosi untuk kepentingan pribadi

Rp.    168.846.445,00

6

Perjalanan istri Direksi ke luar negeri

Rp.      65.290.120,00

7

Pajak pribadi Direksi & mantan komisaris

Rp.    112.772.510,00

8

Pembebanan tunjangan khusus

Rp.    228.804.000,00

 

Jumlah

Rp. 4.951.542.325,00

Kesimpulan
Direksi telah menerbitkan berbagai peraturan yang menguntungkan dirinya sendiri sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan PT Angkasa Pura I atau merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.951.542.325,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah)

Rekomendasi

  1. Menuntut KPK untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT  angkasa Pura I
  2. Menuntut Meneg BUMN memberikan sanksi kepada para Direksi Angksa Pura I yang terbukti melakukan penyimpangan sesuai temuan Inspektorat Kementerian BUMN.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan