Dugaan Pemerasan - Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar.

Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan dan pencekalan terhadap Argandiono.

Menurut Kapuspenkum, penetapan tersangka didasarkan pada laporan salah satu pengusaha yang merasa diperas Argandiono. ”Pengusaha tersebut merasa keberatan karena harus menyetor sejumlah uang kepada tersangka,terus lapor ke kejaksaan,” tegas Noor di Kejagung kemarin.

Satu pengusaha diketahui harus menyetor hingga Rp100 juta kepada tersangka. ”Satu bulan ada seorang pengusaha yang kasih Rp100 juta. Ada yang transfer dan tunai,”jelas Noor. Hal tersebut, kata Noor, telah berlangsung hingga enam tahun lamanya. ”Tersangka meminta uang dengan dalih untuk kepentingan operasional bandara. Dia membebani pengusaha ekspor dan impor yang lewat Bandara Juanda sejak 2004–2010,” terangnya.

Bila dihitung, total uang yang diterima Argandiono berjumlah Rp11,7 miliar. Atas dasar itulah, kejaksaan kemudian menetapkan Argandiono sebagai tersangka. Argandiono dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sehingga merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.Dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor,” ungkap Noor.

Untuk saat ini, ujarnya, baru Argandiono yang dijadikan tersangka. Sementara itu, Argandiono belum bersedia mengomentari terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp11,7 miliar kepada para pengusaha ekspor-impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda.

“Saya belum siap untuk menjawab seperti yang ditanyakan tadi. Saya juga tidak tahu ada statement itu dari Kejagung,” ujarnya. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu atas status yang sudah disematkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.

Dia justru mempertanyakan alasan Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Coba ditanyakan saja ke Kejagung bagaimana ceritanya. Saya tidak tahu kalau sudah ditetapkan tersangka,”tandasnya. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 4 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan