Dugaan Korupsi Rp 599,5 Juta di Bank BNI Buntok Diproses

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus menyidik dugaan tindak pidana perbankan di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Buntok, senilai Rp 599.598.600, dengan tersangka MM, DS, dan JE.

Kasus yang terjadi di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, saat ini ditangani Polda Kalteng, kata Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Brigjen (Pol) Ardjunan Walan melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Husni Rivai di Palangkaraya, Senin (26/12).

Kasus ini menyangkut uang setoran dari nasabah oleh tersangka MM sejak 28 September hingga 1 Oktober 2004 sebesar Rp 599.598.600, sesuai bukti 18 lembar slip setoran.

Tanggal 1 dan 4 Oktober 2004 MM menyerahkan masing-masing 10 dan delapan lembar slip setoran kepada DS tanpa disertai uang. DS kemudian melakukan entri atau pencatatan atau pembukuan terhadap 18 slip tersebut di Bank BNI Buntok, namun uangnya tidak ada.

Perbuatan MM yang telah menerima setoran uang dari nasabah tetapi tidak langsung melakukan entri atau pencatatan dinilai melanggar ketentuan perbankan. MM yang menerima uang setoran itu seharusnya juga melakukan entri atau pencatatan/pembukuan.

Untuk menutupi kekurangan kas sebesar Rp 599.598.600, tersangka DS kemudian melakukan penundaan setoran nasabah tertentu (lapping) jika akan ada pemeriksaan dari Bank BNI Cabang Palangkaraya.

Tersangka melakukan lapping selama tujuh bulan, terhitung Oktober 2004 hingga April 2005. Perbuatan tersangka yang berlangsung sekian lama ini dinilai akibat kurangnya kontrol dari pemimpin Bank BNI Capem Buntok saat itu, JE.

Kekurangan kas Rp 599.598.600 diketahui 26 April 2005, saat dilakukan penghitungan fisik antara jumlah uang kas dan laporan keuangannya, sehari sebelum serah terima jabatan pemimpin Bank BNI Capem Buntok dari JE kepada Bieder.

Tersangka JE diancam Pasal 55,56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b, c, jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan, subsider Pasal 8 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JE selaku pemimpin Bank BNI Cabang Pembantu Buntok dinilai melakukan perbuatan yang sama dengan kedua tersangka lainnya atau atau setidak-tidaknya telah membantu perbuatan kedua tersangka atau setidak-tidaknya karena lalai dalam mengontrol kedua tersangka lain sebagai bawahannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Setelah berkas perkara lengkap, Polda Kalteng segera mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum. (CAS)

Sumber: Kompas, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan