Dugaan Korupsi Proyek PLTD Sultra Dilaporkan ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi berupa mark up (penggelembungan) dana proyek pengadaan dan pemasangan genset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan korupsi itu merugikan negara senilai Rp 20,8 miliar.

Kami meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus ini, tutur anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, kepada Pembaruan usai memberikan laporan ke KPK di Jakarta, Senin (14/2).

Adnan mengatakan, pengadaan barang atau jasa pemerintah merupakan sektor yang rawan korupsi. Walaupun dari sisi peraturan telah terbit Keppres No 18 tahun 2000 yang kemudian direvisi menjadi Keppres No 80 tahun 2003. Namun keberadaan peraturan ini tidak cukup meredam praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa.

Praktek korupsi dalam pengadaan, lelang, atau tender menjadi mudah terjadi mengingat sebagian besar alokasi anggaran pemerintah (APBN/APBD) digunakan untuk proyek-proyek pengadaan barang atau jasa.

Menurut dia hal itu terjadi pada proyek pengadaan dan pemasangan genset PLTD di Provinsi Sultra. Dijelaskan, pada 7 Oktober 2003, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengeluarkan SK 602/4411 tentang penunjukan langsung PT Pramindo Sapta Utama (PT PSU). PT PSU diminta mengerjakan pembangunan PLTD Tahap I di Kabupaten Kendari dengan dana Rp 7,5 miliar. Kemudian 7 Juni 2004, Mazi mengeluarkan SK 218/ 2004 yang menunjuk PT PSU mengerjakan pembangunan PLTD Tahap II di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe dengan dana Rp 20,6 miliar. (Y-4)

Sumber: Suara Pembaruan, 16 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan