Dugaan Korupsi Pembelian Kapal, KPK Akan Panggil Bupati Maluku Tenggara Barat [03/08/2004]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) untuk dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah kabupaten tersebut dalam pembelian kapal laut senilai Rp 20 miliar.

Tokoh masyarakat MTB Eduardus Futwembun mengungkapkan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin, seusai memberikan laporan tambahan kepada KPK atas dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini sudah seminggu lalu kami laporkan ke KPK. Pimpinan KPK menjanjikan dalam waktu dekat akan memanggil kedua pejabat tersebut, tuturnya.

Eduardus menjelaskan, untuk menjangkau pembangunan daerah MTB yang ada di beberapa pulau, pemerintah daerah setempat membeli sarana transportasi laut berupa sebuah kapal laut seharga Rp 20 miliar.

Keanehan berawal dari anggaran pembelian kapal tersebut. Sebab, Pemda MTB sudah berani membayar uang muka senilai Rp 5 miliar dalam bentuk bank guarante kepada penjual kapal tanpa mekanisme undang-undang atau persetujuan DPRD.

Aneh bin ajaibnya lagi, sewaktu kami menginvestigasi langsung ke lokasi kapal di Marunda, penjual kapal menjelaskan bahwa kapal yang akan dibeli Pemda MTB adalah pesanan Pemda Samarinda. Padahal terlihat jelas di situ bahwa kapal tersebut merupakan ex Samarinda Express II, ex Antian yang kemudian diubah menjadi Terunartinu MTB Expres, ungkapnya.

Menurut dia, fakta itu menunjukkan telah terjadi pemalsuan dokumen pada balik nama dari Samarinda Expres III Ex Antian menjadi Terunarnitu MTB Expres sehingga mengelabui masyarakat seakan-akan nama Antian itu adalah kapal baru dan bukan bekas Samarinda Express III.

Dia menambahkan, begitu lamanya masyarakat MTB menunggu kehadiran kapal tersebut namun saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke MTB, kapal tersebut mengalami kerusakan dan harus bersandar di Nusa Tenggara Barat.

Yang lebih menyedihkan lagi, tutur Eduardus, kapal tersebut kandas di perairan Maluku Tenggara pada bulan keenam masa operasinya. Kerugian yang diderita kurang lebih Rp 800 juta sehingga tidak ada pemasukan bagi Pemda MTB dari kapal tersebut.

Untuk itu, dia meminta KPK segera mengusut adanya dugaan korupsi tersebut mengingat proses hukum yang sudah dilakukan selama ini menjadi hilang. (M-17)

Sumber ; Suara Pembaruan, 03 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan