Dugaan Korupsi; KPK Diminta Usut Nurmahmudi soal Lahan Perkebunan

Sebanyak 50 pengunjuk rasa yang tergabung dalam Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Front Perjuangan Rakyat (FPR) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Mereka menuntut KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan sejuta hektare di Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nurmahmudi Ismail yang pada 26 Juni lalu terpilih menjadi Wali Kota Depok.

Tampaknya hingga saat ini belum ada tindakan serius dari KPK untuk mengusut kasus tersebut, kata Koordinator Bakornas FPR Mahmud Tobing di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Para pengunjuk rasa yang tiba pada pukul 10.45 WIB mengusung sejumlah poster bertuliskan, antara lain 'Tangkap Perampok Hutan', 'Nur Mahmudi Cukong Illegal Logging', dan 'KPK Harus Tegas tanpa Nego'.

Tobing menengarai ada upaya dari kelompok tertentu untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang menimpa Wali Kota Depok terpilih tersebut. Kasus tersebut merupakan dampak dari penyalahgunaan izin pengelolaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tobing mengutip pernyataan mantan Sekjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan Soeripto, dari 16 izin yang dikeluarkan bagi perusahaan pengelola, hanya dua perusahaan yang benar-benar menjadikan lahan kebun kelapa sawit. Sisanya hanya membalak kayu-kayunya saja. Kawasannya jadi telantar, kata Soeripto usai diperiksa KPK, Jumat (15/7).

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang dikonfirmasi Media mengatakan, mantan Presiden PKS itu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk klarifikasi laporan masyarakat terkait kasus itu.

Soal pelantikan, Murthada Sinuraya, anggota Komisi B dari Partai Demokrat dan R Sugiarto anggota Komisi C dari PDIP Kota Depok di Depok, kemarin menyatakan DPRD Kota Depok tidak memiliki kewenangan menolak atau merekomendasi pelantikan Nurmahmudi dan Yuyun sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Dengan alasan, karena kini sedang berlangsung sidang gugatan yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat untuk Keadilan (Garda) yang merupakan gabungan dari 13 LSM dan sejumlah ormas Kota Depok di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Mereka menggugat KPU Kota Depok dengan tuduhan berpihak kepada salah satu kandidat wali kota dan wakil wali kota Depok pada pilkada lalu.

Sementara itu, Qurtifa Wijaya, anggota DPRD Kota Depok dari PKS yang juga anggota Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Depok, mengatakan hasil rapat panmus memutuskan akan menyampaikan surat hasil pilkada Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat. Surat itu untuk diteruskan kepada Mendagri agar dapat pengesahan pengangkatan.

Namun, tambahnya, jadwal pelantikan masih menunggu hasil keputusan PT Jawa Barat terkait gugatan terhadap KPU Kota Depok dan SK Mendagri. (KL/KG/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 27 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan