Dugaan Korupsi Gubernur Jambi Diadukan ke DPR

Komisi III DPR diminta desak pihak Polri dan Kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Jambi (periode1999 - 2004), Drs H Zulkifli Nurdin, dan mantan Sekretaris Daerah tingkat I Jambi periode yang sama, Drs H Chalik Saleh MM.

Sebab, selama ini sudah berkali-kali masyarakat melapor dugaan korupsi itu ke pihak Polri dan Kejaksaan di Jambi, namun sampai sekarang belum ditanggapi.

Demikian dikatakan puluhan masyarakat Jambi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Daerah Jambi (GPPDJ) dan Pusat Advokasi dan Kajian Strategis untuk Indonesia (Paksi) dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa (1/3).

Ketua GPPDJ, M Rum, mengatakan, Zulkifli Nurdin dan Chalik Saleh bisa dikatakan pejabat provinsi terkaya di Indonesia. Sementara rakyat Jambi saat ini menempati urutan nomor satu termiskin di Sumatera dan urutan kelima di Indonesia, sedangkan kekayaan alamnya berada dalam urutan sepuluh besar di Indonesia.

Ia mengatakan, adapun sejumlah proyek yang terindikasi adanya unsur korupsi adalah pembangunan Kantor Gubernur dan sarana kantor itu sebesar Rp 35.280.898.000.

Direktur Eksekutif Paksi, Jhoni IM, mengatakan, pada kepemimpinan Zulkifli Nurdin banyak sekali proyek yang terindikasi penyimpangan, mark-up anggaran dan penyalahgunaan prosedur administrasi kenegaraan.

Menurut sejumlah anggota Komisi III DPR laporan masyarakat Jambi itu bersifat informatif. Laporan itu tidak secara jelas menunjukkan bukti-bukti bahwa dua mantan pejabat itu terindikasi korupsi. Hal itu membuat anggota Dewan agak sulit untuk meminta klarifikasi dari dua mantan pejabat itu.(E-8)

Sumber: Suara Pembaruan, 2 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan