Dugaan Korupsi Eskalator Disidik; Saksi pingsan ketika diperiksa.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menyelidiki proyek pengadaan tiga unit eskalator dan satu lift di pusat perbelanjaan Pasar Turi, Surabaya. Proyek yang didanai APBD 2005 senilai Rp 2,4 miliar itu diduga merugikan keuangan daerah senilai Rp 800 juta.

Caranya, dengan menggelembungkan harga pokok eskalator dan lift Rp 1,6 miliar.

Senin lalu kejaksaan memeriksa bekas Kepala UPTD Pasar Turi Joko Untung dan Direktur PT Hershindo Parmindo Sejati (PT HPS) Sri Hartati. PT HPS adalah pemenang tender pengadaan eskalator dan lift. Kedua orang itu merupakan tokoh kunci dalam pengadaan eskalator dan lift ini, kata Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Abdul Muni kepada wartawan.

Tim penyidik kejaksaan belum berhasil mengorek keterangan dari Joko lantaran ketika dalam pemeriksaan dia mendadak sesak napas dan pingsan. Joko dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Tanjung Perak.

Seusai pemeriksaan, kuasa hukum Sri Hartati, M. Arifin, menyatakan kliennya justru yang dirugikan. Pasalnya, selama pengerjaan proyek hingga operasional, Hershindo sudah mengeluarkan uang Rp 1,7 miliar. Namun, pemerintah kota baru membayar Rp 900 juta.

Kasus dugaan korupsi itu terungkap ketika Pemerintah Kota Surabaya belum bersedia melunasi pembayaran kepada Hershindo karena eskalator dan lift yang dipasang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Panjang eskalator ternyata kurang dari 90 sentimeter. Merek eskalator juga tidak sama dengan merek eskalator lama. Yang lebih fatal, eskalator itu tidak bisa digunakan karena macet. Alasan-alasan itulah yang membuat pemerintah setempat belum mau melunasi pembayaran pada Hershindo.

Belakangan, kasus yang juga ditangani badan pengawas pemerintah kota itu menyeret nama Harminto, anggota DPRD Surabaya. Harminto disinyalir terlibat penggelembungan harga eskalator. Ia yang mendatangkan barang-barang itu melalui bendera PT Industri Lift Inti Nusantara.

Rencananya, Harminto akan diperiksa kejaksaan hari ini. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Wirajana, Harminto akan diperiksa sebagai profesional dan bukan kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Prinsipnya, siapa saja yang terlibat dugaan korupsi ini akan kami periksa, kata Wirajana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak telah memeriksa Kepala Dinas Pajak Surabaya Endang Tjaturahwati, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Ainur Rahmad, Kepala Bagian Bina Program Agus Sonhaji, dan Kepala UPTD Pasar Turi Mudzakir. Pemeriksaan kedua dilakukan terhadap mantan kepala dinas pendapatan kota (sekarang dinas pajak) Soehartojo dan mantan kepala tata usaha dinas pendapatan Prihadi. kukuh s wibowo

Sumber: Jawa Pos, 11 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan